NEWS

Tim Intelijen Kejari Kendari Tangkap DPO Kasus Penipuan 

1577
×

Tim Intelijen Kejari Kendari Tangkap DPO Kasus Penipuan 

Sebarkan artikel ini
Pelaku Radiman Mataang (baju kuning) saat turun dari kendaraan usai ditangkap tim Kejari Kendari, pada Kamis 28 Juli 2022.

KENDARI – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari akhirnya membekuk seorang terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kendari.

Penangkapan terpidana kasus penipuan tersebut bernama Radiman Mataang (55) dilakukan di Perumahan BTN Bumi Arung, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis 28 Juli 2022 sekira pukul 14.30 Wita.

Sebelumnya, yang bersangkutan juga diduga keras pelaku mafia tanah atas sejumlah sengketa pertanahan dengan sejumlah warga di Kelurahan Mokoau Kendari, sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin saat diwawancara oleh awak media di ruangannya, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga : Ini Tujuh Pelanggaran Prioritas dan Denda Tilang ETLE di Kendari

“Jadi beberapa waktu yang lalu kurang lebih 3 minggu yang lalu, kami dapat pemberitahuan dari Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) terkait adanya salah satu terpidana yang belum tereksekusi. Setelah kami cari tahu infonya. Ternyata yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut sejak Bulan Maret 2021 untuk dilakukan eksekusi, ternyata yang bersangkutan tidak datang. Kami telusuri juga dirumahnya ternyata yang bersangkutan sudah berpindah rumah, tidak sesuai lagi dengan alamat yang di Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mencari informasi dan pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaannya yang bersangkutan.

“Selanjutnya kami coba telusuri tentang kebenaran informasi, dimana terpidana berada, setelah kami pastikan yang bersangkutan ada ditempat tersebut, kami bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

“Kami melakukan penangkapan di Baruga, di sebuah perumahan di belakang SMA 5 Kendari, dan tadi setelah kita lihat yang bersangkutan ada di rumah. Jadi langsung kita tangkap dan tidak ada perlawanan atau halangan dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Saat ditangkap pelaku koperatif untuk ikut ke Kantor Kejari Kendari, dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa untuk dilakukan eksekusi, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Harga Cabe dan Tomat di Pasar Baruga Turun, Bawang Tidak Bisa Stabil

Dijelaskannya, statusnya sudah DPO, karena sudah dipanggil secara patut, dan ternyata yang bersangkutan tidak datang, dimana yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.

“Itu informasi dari bidang tindak pidana umum. Jadi 3 kali kita panggil sejak Maret 2021 yang bersangkutan tidak pernah datang, saya juga baru tahu informasinya. Saya kasih tahu sama kasi Pidum baru, kebetulan beliau baru bertugas disini, dibuatlah nota dinas untuk penetapan DPO, bahwa yang bersangkutan itu termasuk dalam daftar pencarian orang, jadi kami bantu telusuri,” terangnya.

Dijelaskannya, setelah diproses di Pidum, yang bersangkutan langsung di antar ke Rutan, untuk menjalani pidananya sesuai dengan putusan pengadilan.

Sementara itu, Jaksa Kejari Kendari Tajuddin saat dikonfirmasi terkait kasus terpidana tersebut mengatakan kasusnya Radiman Mataang adalah kasus penipuan jual beli tanah, korbannya bernama Rusmin Liga.

“Di tahun 2014, saksi terdakwa datang ke tempatnya saksi Baharuddin yang beralamat di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ujarnya.

Lanjutnya, dan diakui oleh tersangka bahwa tanah yang dikuasai oleh Baharuddin itu adalah miliknya seluas 3 hektare itu, sehingga dia minta ganti rugi.

Baca Juga : Wali Kota Kendari Dukung Penerapan ETLE

“Waktu itu kan Rusmin Liga sebagai korban, membeli lahan itu untuk persiapan pembangunan perumahan BTN, begitu ceritanya,” kata Tajuddin.

Tapi ini dia (terpidana) klaim tanah disitu seluas 3 hektare adalah milik dia.

“Setelah itu ada perjanjian dengan Rusmin Liga sebagai korban, bisa (dibangun) dengan catatan akan diberikan uang. Ada perjanjian untuk diberikan uang berapa kali, dan beberapa kali uang itu diberikan ke terpidana,” bebernya.

Lebih lanjut kata Tajuddin, setelah dikasihkan uang sebanyak Rp.250 juta sebagai ganti kompensasi terhadap tanah tersebut ditambah dengan 1 unit perumahan BTN yang diserahkan kepada terdakwa.

“Tapi setelah menerima uang itu, ternyata terdakwa tidak mengakui menerima uang itu, jadi tidak mengakui bahwa uang yang diterima dan tanda tangan di kuitansi bukan tanda tangan dia,” terangnya.

Kata Jaksa Kejari Kendari ini, jadi prosesnya ini sejak tahun 2012, tapi dilaporkan pada tahun 2021.

Baca Juga : Lantik Eselon II, Wali Kota Baubau Ingatkan Kinerja Atau Sebulan Diganti

“Vonisnya sudah lama sih, sejak tahun lalu. Tapikan sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, tapi ternyata alamatnya itu sudah tidak beralamat di situ lagi orang ini dan rumah yang dialamatkan itu sudah dikontrak kepada orang lain. Sehingga kita tetapkan sebagai DPO setelah tiga kali dipanggil,” imbuhnya.

Tajuddin menambahkan waktu itu, pihakny menitipkan (surat panggilannya) kepada tetangganya, tetapi tidak pernah sampai suratnya, alasan dia tidak sampai suratnya, karena alamat diproses perkara disitu alamatnya. Sehingga ditetapkannya sebagai DPO.

“Jadi Rusmin Liga bangun Perumahan BTN, dan dia (terdakwa) klaim 3 hektare punya dia, dan Rusmin Liga akhirnya okelah, kita sepakat untuk ganti rugi dengan kompensasi 3 hektare dengan uang sebesar Rp. 250 juta itu ditambah kompensasi rumah sebanyak 1 unit. Jadi di tengah jalan, dia (terdakwa) ingkari itu (kuitansi dan tanda tangan itu), akhirnya dilaporkan dan akhirnya divonis 7 bulan. Selanjutnya terpidana diserahkan di Rutan untuk jalani putusan itu,” pungkasnya.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page