BREAKING NEWSKendariPROV SULTRA

Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba Resmi Laporkan Pemilik Akun FacebooK Musdalifah atas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana UU ITE

586

KENDARI, Mediakendari.com – Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba (HR) telah secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook Musdalifah di Polda Sultra, Rabu, 17 Juli 2024.

“Kami tim kuasa hukum Bapak Harmin Ramba (HR) tadi sudah melakukan pelaporan yang bersifat pengaduan yang diakibatkan karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mengarah pada Undang- Undang ITE,” ungkap Sardin, SH, salah satu Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba.

Sardin, SH mengatakan, setelah resmi dilaporkan pemilik akun FB Musdalifah, kemudian meteri laporan diperiksa oleh pihak Penyidik. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi- saksi, kemudian Penyidik akan kembangkan kasus tersebut.

“Namun intinya dari pelaporan tersebut, sebenarnya dengan adanya penyerangan dan pencemaran nama baik secara pribadi bapak HR di media sosial. Hal itu merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan nama baik seorang Pejabat negara baik pribadi dan Keluarga besarnya,” tuturnya.

Lanjut Ia mengungkapkan, sebenarnya beliau (Harmin Ramba) tidak menginginkan adanya pelaporan ini. Sebab Beliau sangat paham bagaimana refresentasi kebebasan bermedia sosial (medsos).

“Kasus ini sifatnya menyerang personaliti Bapak HR. Sehingga Pak HR menginginkan adanya laporan ini, masyarakat teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos itu jangan menyerang pribadinya orang,” ucapnya.

Sardin menambahkan, kalau kebijakannya atau jabatan publiknya boleh- boleh saja selama itu ada faktanya, tapi tidak boleh menyerang kepada ranah privasi seseorang.

“Setelah Beliau Pak HR memberikan kuasa kepada kami untuk memberikan edukasi bahwa semua apa yang disampaikan di medsos itu tidak benar dan lebih tepatnya menyerang Pribadi
Dan itulah yang kami kejar sekarang ini dengan memberikan langkah- langkah hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, sebagai tim kuasa hukum Harmin Ramba, mempunyai target agar yang memberikan informasi lewat media sosial Facebook atas nama akun Facebook Musdalifah, secepatnya terperiksa dan jika ada unsur kesengajaan dan membuat kegaduhan menjelang Pilkada ini agar terproses hukum. Hal itu, agar orang yang dimaksudkan itu bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ini membuat suatu peristiwa yang sangat menyerang pribadi Bapak Harmin Ramba secara pribadi.

“Setelah mendengar dan melihat hal tersebut di group, para saksi- saksi dan pengadu keberatan atas apa yang disampaikan saudara Musdalifah di media social
(facebook). Bahwa apa yang dituduhkan saudara Musdalifah di media sosial (face book) itu semua tidak benar dan kami duga ada indikasi hukum perbuatan tidak menyenangkan dan ITE. Keberatan kami karena telah menyerang kehormatannya secara pribadi maupun kapasitasnya seorang Pejabat negara sebagai Pj. Bupati Konawe yang berdampak kepada keluarganya dan kepada masyarakat Kabupaten Konawe,” terangnya.

Sardin menambahkan, kliennya Harmin Ramba secara pribadi sangat serius menyikapi adanya upaya- upaya yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencermarkan nama baik dan membuat fitnah di masa menjelang Pilkada.

“Terlebih lagi menyerang kehormatan, memfitnah, menyerbakan hoaks, mendeligitimasi wibawa Pemerinthan, baik melalui platform Media Sosial, Pamplet atau Binder maupun melalui gerakan- gerakan demonsrtratif,” tandasnya.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version