Reporter: Kardin
KENDARI – Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Supriadi & Co siap mengawal proses hukum Istri mantan Dandim 1417 Kendari, berinisial IPD, jika nantinya ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap postingannya di Media Sosial, Facebook beberapa waktu lalu.
Salah satu tim kuasa hukum IPD, Supriadi mengaku, pendampingan hukum terhadap kliennya dilakukan agar proses hukum nantinya berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami yang tergabung dalam Supriadi & Co sudah menandatangani kuasa atas istri mantan Dandim,” ujar Supriadi, Minggu (13/10/2019).
Meski demikian kata Supriadi, hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan pelaporan atas postingan kliennya itu ke pihak Kepolisian.
- Kementerian ESDM Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat Secara Nasional, Sultra Tidak Termasuk
- Dua Siswi Asal Kendari Hendak Dijual ke Kalimantan, “Pecah” Pertama Harga Rp 20 Juta
- Polsek Bondoala Kejar Anak Anggota DPRD Konawe, Diduga Otak Dari Dua Rekannya yang Mencuri di Rumah Warga Desa Tondowatu
- Pertama Kali Tampil di Event Indonesia Fashion Week, Dekranasda Konawe Tampilkan Tiga Motif Tenun Terbaru
- Tenunan Sultra Kembali Tampil di Indonesia Fashion Week
- Masyarakat Desa Lerehoma Gandeng GAKI Sultra Soroti Kinerja Kades yang Diduga Kebal Hukum
“Sebagai kuasa hukum, kami belum menerima laporan dari pihak manapun,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, pendampingan hukum yang dilakukan untuk berjaga-jaga terhadap adanya isu yang beredar di mayarakat terkait postingan tersebut mengandung unsur pelanggaran UU ITE.
“Kalau memang dilaporkan, supaya kita bisa lihat kepastian hukumnya nanti,” pungkasnya.