Kendari

Tim Terpadu Penertiban dan Penegakkan Pelanggar Berlalulintas Tertibkan ODOL di Sultra

676
Plt Kadis Perhubungan Sulawesi Tenggara Muhammad Rajulan, ST, M.Si

Reporter: Dila Aidzin

KENDARI – Tim Terpadu Penertiban dan Penegakkan Hukum Pelanggaran Lalulintas dan Angkutan Jalan tertibkan kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) di Sulawesi Tenggara.

Plt Kadis Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Muhammad Rajulan, ST, M.Si mengatakan hampir semua tim terpadu yang tergabung dalam SK berpartisipasi selama dua hari operasi penertiban kendaraan yang over dimensi dan over load.

“Utamanya dalam tim yang tergabung dalam penegakkan hukumnya baik itu, dari Polda, dari Kejaksaan, pengadilan, dari PPNS, BPJN, dan BPJD, semua turun full, ditambah dari Polres Konawe dan Polres Konawe Utara,” ujarnya.

Rajulan menjelaskan salah satu bentuk perhatian pemerintah terutama Gubernur Sulawesi Tenggara dalam penanganan ODOL guna mewujudkan semangat yang digaungkan oleh Menteri Perhubungan dan Presiden bahwa di tahun 2023 kendaraan ODOL bisa ditanggulangi.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2022 Rintis Kampung Iklim

“Kita harapkan kegiatan operasi penertiban akan menimbulkan efek jera dan juga berdampak pada lokasi-lokasi lain yang belum menjadi target atau fokus dari operasi tersebut,” ucap Rajulan.

Lebih lanjut Rajulan mengatakan bahwa dalam penanganan ODOL merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah, masyarakat, aparat, maupun pengguna jalan.

“Kita tidak bisa menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah saja terutama jika ada kerusakan badan jalan. Tetapi juga kita harapkan partisipasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder pengguna jalan baik pemilik kendaraan maupun juga pengusaha-pengusaha yang memanfaatkan jalan ini sebagai sarana untuk kelancaran usahanya,” tuturnya.

Rajulan berharap terkait hari Perhubungan Nasional yang dilaksanakan pada 17 September 2021 dengan tema “Bergerak Harmonikan Indonesia” semua jajaran pemerintah tetap bersinergi menjaga harmonisasi bak di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat.

Rajulan mengingatkan semua pihak menaati aturan yang ditetapkan pemerintah sehingga pelanggaran berlalulintas yang berpotensi dapat merugikan masyarakat pengguna jalan dapat terwujud sehingga tercipta rasa nyaman dan aman di dalam berlalulintas.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version