NEWS

Timbulkan Gejolak di Masyarakat, Dewan Konawe Selatan Panggil Pimpinan PT Asmindo

355
×

Timbulkan Gejolak di Masyarakat, Dewan Konawe Selatan Panggil Pimpinan PT Asmindo

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP bersama PT. Asmindo (Foto:Erlin/MEDIAKENDARI.com)

 

Reporter: Erlin

KONAWE SELATAN – DPRD Konawe Selatan (Konsel) memanggil Perusahaan PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) untuk memberikan klarifikasi terkait wacana bakal melakukan aktivitas pertambangan menggunakan jalan umum kabupaten yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Klarifikasi itu disampaikan pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPRD Konsel yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Herman Pambahako, didampingi Ramlan, Ahmad Muhaimin, Erman, Udin Saputra, Asran, Sabri Taridala, Budi Sumantri, Wawan Suhendra, dan dihadiri oleh Direktur PT. Asmindo Muh. Amir Sahid, Kadis Perhubungan Ambran Aras Plh Dinas PU Evi Susanti Asis. Bertempat diruang rapat DPRD Konsel. Kamis,3 Juni 2021.

Herman Pambahako mengatakan, RDP yang dilakukan oleh DPRD bersama pihak terkait adalah meminta penjelasan pihak PT Asmindo terkait rencana penggunaan jalan umum, khususnya jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami dari komisi III hendak mengetahui rencana penggunaan jalan umum untuk hauling. Apakah sudah berizin atau belum, termasuk berapa panjang yang akan digunakan oleh perusahaan,”ungkapnya

Politisi PDIP itu mengaku, jalan yang hendak digunakan oleh perusahaan itu ada tiga jalan yang menjadi kewenangan. Pertama jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten. Jika itu hendak digunakan, apakah sudah izin dari ketiga lembaga yang mempunyai kewenangan memberikan izin.

“Pastinya DPRD akan merespon penolakan penggunaan jalan umum yang akan dijadikan sebagai jalan hauling. Karena jalan umum diperuntukkan untuk jalan masyarakat. Tetapi jika ada izin, maka perusahaan dapat melintasinya dengan syarat syarat yang telah diberikan,”ungkapnya.

Begitu juga yang disampaikan anggota Komisi III DPRD lainnya Ramlan. PT Asmindo yang akan menggunakan jalan umum dan telah melakukan sosialisasi termasuk perbaikan jalan. Apakah sudah ada izin dan apa yang menjadi dasar perusahaan melakukan perbaikan jalan di sejumlah titik.

“Kami hanya ingin mempertanyakan, apakah PT Asmindo sudah ada izin, khususnya di Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PU dan Perhubungan. Jika belum, diminta kepada perusahaan agar tidak melakukan kegiatan,”katanya menambahkan.

Sementara itu, Plh Dinas PU Konsel, Evi Susanti Asis mengaku, belum mengetahui akan adanya rencana penggunaan jalan umum menjadi jalan hauling. Hal itu dikarenakan belum adanya surat pemberitahuan atau izin yang masuk di Konawe Selatan.

“Terkait jalan di Konsel ini ada tiga status jalan, yakni jalan nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten. Khusus untuk di Konsel ada jalan kewenangan kabupaten yang hendak dilintasi, tetapi belum ada izin yang masuk,”terangnya.

Begitu juga dengan Kadis Perhubungan Konsel Amran Aras mengaku, belum mengetahui adanya rencana penggunaan jalan umum, karena hingga hari ini belum ada permintaan atau izin di Dinas Perhubungan Konsel.

“Kami belum mendapat adanya permohonan izin dari pihak perusahaan yang hendak menggunakan jalan umum melalui Dinas Perhubungan,”katanya menambahkan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Asmindo Muhammad Amir Sahid mengakui, jika izin penggunaan jalan umum yang hendak digunakan sebagai jalan hauling di Konsel belum ada izin yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Konsel bersama DPRD. Belum adanya permohonan izin ini, karena pihak perusahaan saat ini masih bermohon di Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah VIII Sulawesi Tenggara.

“Kami akui pihak perusahaan belum mengajukan atau bermohon soal izin penggunaan jalan. Dikarenakan masih proses pengajuan izin di BPJN. Setelah ada rekomendasi, pihak perusahaan pasti akan mengajukan izin di Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,”ungkapnya.

Amir juga menambahkan terkait perbaikan jalan yang telah dilaksanakan disejumlah titik tersebut merupakan bagian dari syarat permohonan izin di BPJN, karena itu pihak perusahaan telah melakukan sejumlah titik jalan yang rusak, termasuk melakukan sosialisasi dan syarat syarat lainnya sementara disiapkan.

“Terkait perbaikan jalan yang sementara dilaksanakan itu adalah komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan sebelum digunakan. Selain itu juga bagian dari syarat dari permohonan izin di pihak terkait,”terangnya.

Hadir dalam RDP masing masing Herman Pambahako, Ramlan, Erman, Wawan Suhendra, Isran Jaya, Budi Sumantri, Udin Saputra, Ahmad Muhaimin dan Sabri Taridala. (B)

You cannot copy content of this page