Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Demi mencari keuntungan instan di Bulan Ramdhan, HD (30) dan MD (55) rupanya tidak segan untuk menghalalkan segala cara, termasuk merugikan orang lain.
Hal ini terbukti dengan aksi kriminal yang dilakukannya, yakni penimbunan tabung gas elpiji 3 Kilogram di kios miliknya di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Saat digeledah polisi, ditemukan 127 tabung gas elpiji 3 Kilogram, yang diduga baru akan dijual dengan harga tinggi, saat kebutuhan akan tabung gas tersebut meningkat jelang lebaran.
Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Adbul Rizal A. Engahu mengatakan, pihaknya menerima banyak informasi masyarakat termasuk dari pemberitaan tentang kelangkaan dan tingginya harga gas elpiji 3 kg.
Atas kondisi tersebut, lanjutnya, dirinya langsung memerintahkan Kasubdit I, Kompol Bungin untuk mengecek laporan tentang perdagangan gas elpiji 3 Kg, yang tidak sesuai standar atau peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Saya perintahkan Kasubdit, karena saya juga melihat didalam berita tentang kelangkaan gas elpiji dan kenaikan harga yang hampir dua kali lipat,” terang Rizal dalam konferensi pers, Senin (13/5/2019).
BACA JUGA :
- Dirlantas Polda Sultra dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Dirgakkum Korlantas Polri
- Janji Smelter Dipertanyakan, AMPUH Sultra Soroti Operasional PT SCM di Routa
- IBI Sultra Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan
- Gubernur Sultra Buka GTC Open Tenis Tournament 2026 di Kendari
- Patroli KRYD Ditlantas Polda Sultra Amankan Ibadah, Situasi Aman dan Kondusif
- Angka Kecelakaan Turun 14 Persen, Operasi Ketupat Anoa 2026 di Sultra Dinilai Efektif
Dari penyelidikan intensif, jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka yakni HD (30) seorang perempuan dan MD (55) seorang laki laki.
Modus operandi keduanya, yakni menyimpan ratusan tabung elpiji 3 Kg di kios miliknya, kemudian dijualnya ke masyarakat dengan harga tinggi yakni Rp 28 ribu hingga Rp 30 ribu.
“Kami menyita tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 127 tabung dari kedua tersangka yakni MD sebanyak 46 tabung dan HD sebanyak 81 tabung,” ungkap Rizal.
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar.
Dan atau Pasal 53 huruf c dan d Jo Pasal 23 ayat 2 huruf c dan d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar rupiah. (A)
