NEWS

Tina Nur Alam Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif di Kendari

1133
Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif oleh anggota DPR RI asal Sultra, Tina Nur Alam (tengah) didampingi Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Robinson Hasoloan Sinaga (kiri) dan Kapala Dinas Pariwisata Sultra, H. Belli T. (kanan). (Foto: Rahmat R)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Tina Nur Alam (TNA) melakukan sosialisasi Undang-Undang Ekonomi Kreatif nomor 24 tahun 2019, pada salah satu hotel di Kendari, Rabu (03/09/22).

Menurut Anggota Fraksi Partai Nasdem ini, lahirnya undang-undang ini memberi energi positif bagi pelaku ekonomi kreatif. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini sangat penting agar pelaku ekonomi kreatif mendapatkan ruang untuk meningkatkan kapasitas produk ekonomi kreatif menjadi perhatian besar pemerintah.

“Hal tersebut sangat penting untuk diapresiasi sebagai langkah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Tina saat membuka acara.

Ia melanjutkan, Komisi X DPR RI sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, juga memaksimalkan kinerja agar sektor ini memberi dampak besar bagi peningkatan pendapatan masyarakat.

Baca Juga : Rektor UHO : Kita Proses Laporan Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Prof B

“Lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif tidak lepas dari upaya DPR RI bersama Pemerintah untuk mewujudkannya. Lahirnya Undang-Undang ini memberi energi positif bagi pelaku ekonomi kreatif,” beber Ibu tiga anak ini.

Dikatakannya, oleh karena itu, pengetahuan mengenai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini sangat penting agar pelaku ekonomi kreatif mendapatkan ruang untuk meningkatkan kapasitas produk ekonomi kreatif.

“Seperti pada Pasal 5 disebutkan bahwa Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Pada pasal lain menegaskan bahwa Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif ini melalui Pengembangan Riset, Pengembangan Pendidikan Ekonomi Kreatif, Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan, Penyediaan Infrastruktur, Pengembangan Sistem Pemasaran, Pemberian Insentif, Fasilitasi Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hasil Kreativitas,” jelas Tina.

Baca Juga : Prof B Tetap Tidak Akui Dugaan Perbuatan Pelecehan

Dengan demikian, segala hal yang dibutuhkan pelaku ekonomi kreatif dalam berkreativitas, sudah sangat jelas diatur dalam regulasi ini.
pemerintah dan/atau pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis, dan manajerial pelaku ekonomi kreatif.

“Kemudian juga, dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha, serta standarisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang ekonomi kreatif,” sebut Tina Nur Alam.

Baca Juga : Pemda Konawe Selatan Evaluasi Pemerintah Kecamatan

Istri mantan Gubernur Sultra Dua Periode Nur Alam ini, menitip pesan kepada pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan juga Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sultra agar pengembangan ekosistem ekonomi kreatif tersebut benar-benar terlaksana dengan baik.

“Aturan-aturan untuk memperoleh fasilitas pemerintah harus diperoleh pelaku ekonomi kreatif dengan transparan. Tentu kita semua berharap, dengan bangkitnya ekonomi kreatif akan memiliki multi efek bagi tumbuhnya ekonomi nasional,” kata Tina.

“Saya juga berharap, seluruh peserta dapat mempelajari dengan baik Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif ini, sehingga ke depan pelaku ekonomi kreatif lebih mudah dalam memperoleh akses ke pemerintah. Mari bersama-sama membangkitkan kembali pariwisata dan ekonomi kreatif Sultra,” tukasnya.

Reporter : Rahmat R.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version