HUKUM & KRIMINALKendari

Tindak Lanjut Pelaku Kasus Pembunuh Istri Sendiri Menunggu Hasil dari RSJ

567
×

Tindak Lanjut Pelaku Kasus Pembunuh Istri Sendiri Menunggu Hasil dari RSJ

Sebarkan artikel ini
Tersangka M Saban (35)
Tersangka M Saban (35) saat proses penyidikan. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ardiansyah

Reporter : Ardiansyah

KENDARI – Tindak lanjut pelaku kasus pembunuhan istri yang terjadi di Jalan Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) 14 Agustus 2020 lalu, kini menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata mengatakan tersangka M Saban (35) dalam proses penyidikan tersangka sering memberikan jawaban yang tidak masuk akal kapada penyidik.

“Pertanyaan yang disampaikan penyidik terkadang tidak nyambung, jadi kita tunggu saja hasil dari RSJ,” ungkap AKP Gede Pranata saat menggelar pers rilis di Polres Kendari, Senin 24 Agustus 2020.

Gede menerangkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kendari karena penyidik hanya berkewajiban mencari alat bukti yang menguatkan perbuatan tersangka.

“Nanti hasil observasi RSJ dari tersangka ini akan tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, tugas penyidik hanya mengumpulkan alat bukti yang menguatkan perbuatan tersangka,” ujarnya.

Perlu diketahui istri tersangka Wa Mia (32) yang ditinggal Kelurahan Laremba, Kecamatan Kadia, ditemukan tewas dengan leher nyaris putus bersimbah darah didalam rumahnya, insiden tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri Muhammad Subhan (35).

You cannot copy content of this page