EKONOMI & BISNISNEWS

Tingkatkan GNNT, KpW BI Sultra Ajak Masyarakat Gunakan QRIS

801
ilustrasi QRIS

Reporter: Ferito Julyad

Editor : Kang Upi

KENDARI – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengkampanyekan budaya pembayaran berbasis non tunai atau cashless di masyarakat.

Kampanye cara pembayaran ini sendiri intens dilakukan BI sejak diluncurkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada tahun 2014 lalu, oleh Gubernur BI Pusat, Agus D.W. Matowardojo, di Jakarta.

Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kpw BI Sultra, Irfan Farulian menjelaskan, menuturkan jika pihaknya terus mengkampanyekan GNNT di Sultra.

“Saat ini kami galakan alat pembayaran menggunakan kartu dan teknologi digital. Kami juga melaunching Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai bentuk pengaplikasian GNNT,” kata Irfan, di ruangannya (30/01/2020).

Dijelaskannya, GPN adalah suatu sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran transaksi elektronik atau non tunai. BI meluncurkan GPN sebagai wujud interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional.

Dengan program GPN, kata Irfan, seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan transaksi elektronik yang aman, andal, dan terpercaya. GPN mulai diperkenalkan sejak 2017.

“Pada 3 Mei 2018, kartu ATM/Debit berlogo GPN secara resmi dapat digunakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Irfan juga menuturkan, saat ini pihaknya akan fokus terhadap penggunaan Quick Respond Indonesian Standard (QRIS) untuk masyarakat, sebagai alat transaksi dan juga bentuk kepedulian terhadap GNNT.

QRIS merupakan QR Code standar untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking dan mulai digunakan sejak 1 Januari 2020 di seluruh Indonesia.

“Dalam dua tahun terakhir,  GNNT di Kendari menunjukan perkembangan yang sangat signifikan. Di 2020 ini, kami akan fokus untuk pengembangan QRIS. Kedepannya kami akan melakukan gathering merchant agar QRIS ini bisa lebih dikenal,” tutupnya. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version