BAUBAU – Upaya peningkatan kualitas Pemilu dalam menghadapi Pemilihan Pilkada serentak pada 2018 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra melakukan sosialisasi Undang Undang (UU) Kepemiluan disalah stu hotel di Baubau, (2/11).
Sebagai pemateri, Anggota DPR RI Komisi II, Amirul Tamim, mengatakan Tahun 2017-2018 merupakan Tahun Politik dan DPR RI baru saja selesai menetapkan Undang Undang Pemilu serentak pada Februari 2017 lalu.
“Di Sulawesi Tenggara Tahun 2018 akan ada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan sementara memasuki tahapan Pemilu Legislatif Dan Pemilihan Presiden di Tahun 2019 serentak sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Amirul.
Mantan Walikota Baubau tersebut menutur sebagai perwakilan DPR RI Komisi II yang terlibat langsung dalam pembuatan UU Pilkada, pihaknya dimintai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu agar terlibat langsung dalam sosialisasi UU Pemilu.
“Kami di Komisi II diminta agar terlibat langsung dalam sosialisasi karena kami merupakan orang-orang yang termasuk pembuat UU Pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sosialisasi akan terus berlanjut sampai pada tahap penyelenggara Pemilu maupun Pilkada dengan mengedepankan penyelenggara.
“Supaya penyelenggara Pemilu berkualitas. Maka Penyelenggara diberi tanggung jawab yang cukup signifikan baik di Pilkada maupun pada Pemilu Legislatif, khususnya Panitia Pengawas Pemilu,” terangnya.
Tambahnya, Sebagaimana diketahui, jika dicermati dari UU Pemilu dengan peran Panwaslu merupakan suatu tantangan tersendiri dalam meningkatkan kapasitas serta profesionalitas Panwaslu.
“Profesional yang dimaksud adalah Panwaslu harus dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan memiliki wawasan cukup serta paham terhadap UU tersebut,” pungkasnya.
Selain itu, diharapkan dengan sosialiasasi tersebut dapat memahami serta mengimplementasikan amanah besar yang terkandung didalam UU Kepemiluan.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin