FEATUREDKONAWE SELATANPENDIDIKAN

Tingkatkan Minat Baca, Pemda Konsel Dorong Pemerintah Desa Buat Perpustakaan

648
×

Tingkatkan Minat Baca, Pemda Konsel Dorong Pemerintah Desa Buat Perpustakaan

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui bagian Perpustakaan Sekretariat Daerah (Setda) Konsel melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengelola Perpustakaan Sekolah dan Madrasah tingkat Kabupaten Konsel, pada Rabu, (22/11).

Kegiatan Diklat pengelola perpustakaan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agusalim, dalam sambutannya ia menyampaikan, perpustakaan tempat untuk mengetahui dan memahami banyak hal seperti budaya suatu daerah dan bangsa-bangsa di dunia. Selain itu lanjutnya, perpustakaan juga mempunyai fungsi penyedia sumber informasi dan kajian penelitian bagi masyarakat khususnya pelajar dan mahasiswa.

“Karena semua buku yang terdapat di perpustakaan sudah melalui proses kajian dan seleksi yang ketat, jadi tidak seenaknya semua buku masuk perpustakaan tanpa melalui seleksi,” ucap Agusalim.

Ia juga mengatakan, perpustakaan sebagai tempat ilmu, menjadi tugas berat bagi para pengelola agar meningkatkan minat baca masyarakat khususnya pelajar.

“Jadi pesan saya kepada Bagian Perpustakaan dan ibu bapak guru di sekolah serta pengelola perpustakaan untuk mendorong minat baca kepada anak didik karena dengan membaca dan menulis dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang kita hadapi,” ujarnya.

Apalagi Presiden Republik Indonesia telah mendorong dan memberi penghargaan kepada pegiat literasi di seluruh Indonesia guna peningkatan Sumber Daya Manusia.

“Seperti halnya di Konsel, saya harapkan kepada Pemerintah Desa untuk memanfaatkan Dana Desa mengadakan buku-buku bacaan perpustakaan di desa guna meningkatkan gemar membaca masyarakat desa,” tambahnya.

Selanjutnya pemerintah melalui pengurus Perpustakaan Daerah Konsel akan mengadakan dan menyiapkan lebih banyak buku-buku bacaan yang berkualitas dan bermutu.

Tempat yang sama, Kepala Bagian Perpustakaan Setda, H Pardi menyampaikan, pelaksanaan Diklat Perpustakaan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelola perpustakaan sekolah dan menyamakan persepsi tentang pengelolaan perpustakaan.

Lebih lanjut H Pardi menyampaikan, sasaran kegiatan Diklat ditujukan kepada pengelola perpustakaan pada sekolah dan madrasah baik negeri maupun swasta yang telah memiliki perpustakaan di sekolah masing masing.

“Jadi memang sudah ada Undang Undangnya. Untuk itu kami tinggal meneruskan perintah Undang Undang itu,” jelasnya

Adapun jumlah peserta Diklat sebanyak 100 peserta yang terdiri dari 50 orang utusan sekolah menengah dan 50 dari utusan Sekolah Dasar.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page