Laporan : Jaspin
Editor : Taya
TIRAWUTA – Dalam rangka perluasan dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) terus melakukan berbagai langkah.
Salah satunya dengan alih fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB). Hal ini berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2016.
Bupati Kolaka Timur, Drs. H. Tony Herbiansyah, M.Si, yang meresmikan ruang kelas belajar dan ruang praktek SPNF-SKB ini menyambut positif hal tersebut.
Gedung yang terdiri dari lima ruang kelas belajar dan tiga ruang praktek ini didanai dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2018.
Diharapkan dengan adanya fasilitas tersebut sarana pendidikan non formal yang representatif dan memadai dapat menunjang kegiatan pelayan pendidikan khususnya pelayanan pendidikan non formal.
“Melalui kesempatan ini tidak lupa kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak terkhusus dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga yang telah berkontribusi dalam pembangunan ruang kelas baru dan ruang praktek satuan pendidikan non formal sanggar kegiatan belajar (SPNF-SKB) Kolaka Timur,”katanya.
Kepala Dinas Dikmudora Koltim Surya Hutapea
mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kolaka Timur yang bersedia untuk meresmikan gedung SPNF-SKB.
“Representatif dan memadai memang sangat diperlukan bagi penunjang kegiatan pelayan pendidikan dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan luar sekolah atau biasa di sebut non formal,”pungkasnya.(a)