Redaksi
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menandatangani Nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (27/11/2019).
Penandatanganan MoU ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Khusus (SKK) BP2RD Konawe untuk Kejari Konawe, sebagai landasan dalam penindakan wajib pajak.
Kepala Kejari Konawe, Jaja Raharja menjelaskan, pasca penandatanganan MoU tersebut ada beberapa hal yang akan dilakukan, seperti memberikan pelayanan hukum, masukan hukum dan lainnya yang terkait dengan penanganan perdata dan tata usaha negara.
Jaja menjelaskan, hal itu dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 16 tahun 2004 bahwa peran kejaksaan sebagai jaksa penyidik, penuntut, menciptakan tertiban umum juga sebagai jaksa pengacara negara.
“Dan hari ini kita tuangkan dalam bentuk kesepakatan. Ini adalah untuk pertama kalinya ada MoU antara kejaksaan dengan pemerintah Kabupaten Konawe, untuk itu saya mengucapkan terimakasih,” kata Jaja.
Jaja juga menegaskan, bahwa MoU dengan kejaksaan adalah untuk mempercepat proses, juga untuk menggal potensi pajak yang ada di daerah, khususnya yang terkendala dari wajib pajak.
Namun sejak enam bulan berselang, kata Jaja, dirinya menilai sudah ada geliat yang baik dari sisi peningkatan jumlah dan sumber pajak yang tentunya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Nantinya kita akan berdikusi bagaimana caranya meningkatkan PAD khususnya dari sektor pajak, sudah ada beberapa kegiatan yang kita agendakan untuk mendukung peningkatan PAD Konawe,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara menjelaskan, dirinya bersama Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa sebenarnya sudah ingin segera menciptakan masyarakat adil makmur.
“Tapi yang masih menjadi kendala kami adalah pendapatan dari sisi pajak, tapi bahwa sebenarnya potensi kami dari sisi pendapatan sudah luar biasa. Kalau ini bisa optimal maka kami yakin ekonomi Konawe bisa meningkat,” kata Gusli.
Pemda, lanjut Gusli, menerapkan strategi ekonomi kuantum dalam membangun Kabupaten Konawe, dengan melakukan satu lompatan untuk mengejar ketertinggalan dengan daerah lain.
“Untuk menggerakan strategi ekonomi kuantum, yang menjadi kendala terbesar adalah dari sector pendapatan. Karena bisa dilihat adanya potensi yang begitu besar, tetapi kesadaran wajib pajak sangat rendah,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh sumber pajak bisa dioptimalkan dan target kewajiban pajak bisa direalisasikan, maka sektor sektor ekonomi bisa bergerak. “Untuk bisa melalukan dua kali lompatan kuantum itu membutuhkan dana, sehingga sumber-sumber pendapatan pajak, tidak ada jalan lain harus dioptimalkan,” terangnya.