NEWS

Tingkatkan Pembayaran Pajak, Pemkab Bombana Terima Penghargaan Dari KPP Prtama Kolaka

1060
Penyerahan penghargaan oleh KPP pratama Kolaka. Foto : Yani Irawan.

 

Reporter : Hasrun

BOMBANA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kolaka. Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kolaka, Jarod Sri Rahardjo di Kantor Bupati Bombana, Senin 22 Maret 2021.

Jarod mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan kepada Pemerintah Bombana kerena pembayaran pajak daerah penghasil emas tersebut meningkat hingga 22 persen di tahun 2020 ini.

“Pembayaran pajaknya mencapai angka Rp 126 miliar. Meningkat 22 persen dari tahun 2019,” kata Jarod.

Karena itu, KPP Pratama Kolaka mengapresiasi atas pencapaian Pemda Bombana dalam mendorong pembangunan negara melalui kontribusi pembayaran pajak daerah.

Selain itu, bupati dan ASN di wilayah itu juga tepat waktu dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). “Pekan panutan penyampaian SPT beliau (bupati) dan ASN-nya tepat. Untuk batas waktu pelaporan SPT 31 Maret 2021,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kepatuhan peloporan SPT, menjadi penilaian tambahan bagi KPP Pratama. “Bupati termasuk pelaporan SPT yang tepat waktu. Kepala daerah sudah memberikan contoh yang baik,” ujarnya.

Ia juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tentang pemungutan pajak di wilayah Bombana. “Termasuk sektor tambang, perdagangan dan lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan demi mendorong meningkatnya dana bagi hasil (DBH) yang diterima oleh Pemda Bombana setiap tahunnya.

Sementara itu, Bupati Bombana, H Tafdil mengungkapkan, setiap tahun Pemda Bombana mendapatkan penghargaan dari KPP Pratama Kolaka. Penghargaan itu diraih atas pembayaran pajak yang dibayarkan dengan nilai yang cukup baik.

Meski demikian, kata bupati dua periode ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KP2KP Rumbia terkait dengan pajak di wilayah itu.

“Kita banyak los pajak dari pengusaha yang tidak punya NPWP Bombana. Usahanya di Bombana tapi bayar pajak di Kolaka dan Makassar dan Jakarta itu bisa saja terjadi,” kata Tafdil.

Olehnya itu, dalam waktu dekat Kata Ketua DPC PAN Bombana ini, pihaknya akan membuat surat edaran untuk mewajibkan semua pelaku usaha untuk memiliki NPWP di Bombana.

“Selama ini mereka terdaftar di alamat asal. Padahal mereka bekerja di Bombana. Surat edaran ini nanti kita koordinasikan bersama KP2KP Rumbia,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version