Redaksi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 tahun 2019 tentang standar operasional prosedur pencitraan media lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur ini yang mulai berlaku sejak Mei 2019 lalu ini bertujuan untuk menjadi pedoman kerjasama publikasi media untuk setiap kegiatan Pemprov Sultra, baik oleh media elektronik, cetak maupun daring.
Salah satu yang diatur dalam Pergub ini yakni kerjasama media dengan Pemprov hanya bisa dilakukan dengan perusahaan media yang telah terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers.
Kasubdit Opini dan Media Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Wa Ode Sitti Heriyani, S.Sos, M.Si menjelaskan, sejak dikeluarkannya peraturan ini maka semua perusahaan media yang ingin bekerja sama dengan Pemprov Sultra, harus sudah terverifikasi Dewan Pers.
Menurutnya, peraturan ini merupakan menyesuaikan Pasal 15 ayat 2 (f) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers.

BACA JUGA :
- DPP LAT Sultra Buka Pendaftaran Balon Ketua
- KONI Siap Mengharumkan Nama Kendari di HUT Sultra ke 61 di Kolaka
- Perkuat Soliditas dan Jalin Silaturahmi, Polresta Kendari Gelar Halal Bihalal Bersama Kapolresta Kendari
- DPRD Sultra Bentuk Pansus Bahas LKPJ Gubernur
- Gubernur Sultra Buka Forum Penyusunan Renja 2026
- Ratusan Massa Desak Penangkapan Gus Fuad Plered
“ Jika mereka sudah mendaftar, terdata dan mendapatkan pengakuan baru bisa menjalin kerja sama dengan Pemprov. Aturan ini kita harapkan bisa berdampak positif bagi media untuk bisa lebih profesional, dengan aturan ini Pemprov jadi punya acuan dalam menjalin kerjasama dengan media yang bekerja sesuai aturan Dewan Pers,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Fany ini juga menjelaskan, Pergub ini disusun oleh Diskominfo Sultra berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Pers dan juga atas rekomendasi auditor.
“Sebelum ada aturan ini, Kominfo dalam pengelola dana pencitraan maupun publikasi tentang Pemprov Sultra tidak ada payung hukum, sehingga indikator outpunya tidak terkontrol, padahal dana yang sudah digelontorkan cukup besar,” ujarnya.
Selain mewajibkan verifikasi media, kata Fani, Pergub ini juga mengatur syarat dan tatacara kerjasama, yaitu pertama, telah terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers, kedua, mengajukan permohonan kepada Dinas Kominfo dan/atau OPD yang mengelola kegiatan pencitraan media.
“Ketiga, pengajuan permohonan itu dilakukan dengan melampirkan legalitas perusahaan media, termasuk sertifikat verifikasi dari Dewan Pers,” ungkapnya.
Menurutnya juga, dengan adanya aturan ini proses kerjasama menjadi semakin jelas dan terarah, termasuk salah satunya soal waktu perjanjian kerjasama, yang diatur pada Pasal 7 bahwa jangka waktu kerjasama media cetak, elektronik dan media cyber berlaku selama 3 bulan, 6 bulan dan /atau 1 tahun.
BACA JUGA :
- Dari Limbah Jadi Karya Seni, KAT Unjuk Gigi di HUT Sultra ke-61
- Kunjungi Smelter Tambang Nikel PT Ceria Group di Kolaka, Gubernur Sultra Paparkan Pentingnya Sinergi dan Harmoni
- Sekda Asrun Lio Wakili Gubernur Sultra Lantik Majelis Adat Kerajaan Nusantara periode 2025-2030
- Negara Rugi 100 M? Kepala Syahbandar Kolaka belum Ditahan, Ini Penjelasan Aspidsus Kejati Sultra
- Penyidik Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Kepala KUPP Kolaka dan Tiga Direktur Tambang Nikel Ditahan
- Dikbud Sultra Buka Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat untuk Perangi Kemiskinan Ekstrim
“Jadi sekarang pun media yang ingin bekerjasama dengan Pemprov Sultra harus membuat Memorandum of Understanding (MoU) pihak Dinas Kominfo/OPD yang mengelola kegiatan pencitraan media dengan Pemohon,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, efektifitas pemberlakukan Pergub ini mulai berlaku sejak April 2019 dan seterusnya, sedangkan untuk proses kerjasama yang diteken Januari – Maret 2019 belum mengacu Pergub ini.
“Jadi yang Januari – Maret 2019 itu berlum diberlakukan Pergub ini, jadi efektif berlaku mulai April 2019, setiap kerjasama di Pemprov Sultra hanya bisa dilakukan dengan media yang sudah terverifikasi,” tutupnya.