FEATUREDKendari

TKA Membludak, Ombudsman Sultra: Negara Berkontribusi Ciptakan Pengangguran

350
×

TKA Membludak, Ombudsman Sultra: Negara Berkontribusi Ciptakan Pengangguran

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berdatangan masuk dan bekerja di wilayah Sulawesi Tenggara telah membuat resah banyak elemen masyarakat.

Beberapa waktu lalu, seorang musisi nasional, Ivan Seventeen berkeluh kesah di akun sosial medianya terkait banyaknya TKA yang membanjiri Kendari. Ternyata hal itu juga diresahkan oleh Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Sultra.

Plt. Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sultra, Ahmad Rustan, mengungkapkan, pihaknya telah mendalami informasi terkait persoalan banyaknya TKA di wilayah Sultra.

Menurutnya, mulai September 2017 Ombudsman RI telah secara resmi mulai mendalami dengan melakukan pemantauan kasus TKA di Sultra.

“Mulai september tahun ini, kami telah secara resmi melakukan pemantauan Tenaga Kerja Asing,” ujar Rustan kepada Mediakendari.com, Sabtu (28/10).

Hal yang akan didalami itu, Lanjut Rustan, berkaitan dengan dugaan terjadinya maladministrasi. Namun, ia berhipotesis, selama ini yang dikeluhkan oleh masyarakat adalah tentang adanya sektor yang dikerjakan oleh TKA padahal semestinya juga mampu dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.

“Yang dikeluhkan masyarakat itu, TKA ini mengerjakan yang sebetulnya dimiliki oleh SDM lokal. Itulah yang tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan” ungkapnya.

Sebenarnya yang dipersoalkan itu, menurut Rustan, apakah TKA ini bekerja sesuai Undang-Undang ataukah tidak. Jika yang dikerjakan oleh mereka itu juga bisa dilakukan oleh tenaga lokal, maka Rustan menilai Negara telah berkontribusi dalam menciptakan pengangguran.

“Jika seperti ini dibiarkan, maka Negara sebenarnya telah menciptakan pengangguran itu sendiri” tambahnya.

Selain itu, Ahmad Rustan juga melihat perbedaan data antara Kantor Imigrasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah bentuk lemahnya pengawasan pemerintah.

“Hal ini menunjukan bahwa pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing itu lepas dari pengawasan pemerintah. Saya kira ini adalah bentuk pengabaian kewajiban Negara dan Pemerintah,” pungkas Rustan.

Reporter: Jubirman
Editor: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page