KONAWEHEADLINE NEWSPARTAI POLITIKPOLITIK

Tolak SK PAW Ketua DPRD Konawe, Ardin Klaim Dapat Instruksi Ketua DPP PAN

2849
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, H. Ardin saat ditemui diruang kerjannya Rabu, 6 Januari 2020. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman

KONAWE – Perseteruan terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Konawe yang bergulir sejak pertengahan tahun 2020 hingga kini masih memanas dikalangan politisi PAN Sultra.

Pasalnya, Ketua DPRD Konawe, Ardin menolak surat keputusan DPP PAN terkait PAW atas dirinya yang akan digantikan Benny Setiadi Burhan, yang kini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Konawe.

Politisi senior PAN Konawe ini menuturkan, dirinya telah menemui Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan di Jakarta, untuk meminta penjelasan langsung atas SK PAW yang dikeluarkan DPP PAN.

“Katanya Pak Zulkifi, dirinya tidak pernah mendatangani surat pergantian antara waktu, yang ditandatanginya itu adalah surat rekomendasi Pilkada pada saat itu,” ungkap Ardin, Rabu 6 Januari 2020.

Menurutnya, dalam pertemuan yang dilaksanakan 6 November 2020 lalu itu, Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan memintanya untuk mengabaikan SK PAW yang dikeluarkan DPP.

“Kata Ketum untuk abaikan surat itu, tapi sebagai kader saya saya hormati SK DPP PAN, dan buktinya saya menghadap untuk memastikan itu,” tegas Ardin saat diwawancarai awak media.

Dirinya menuding, Ketua DPW PAN Sultra, Abulrahman Shaleh turut terlibat dalam dugaan adanya “permainan” untuk melengserkan dirinya dari kursi pimpinan legiselator Konawe.

“Ada permainan DPW didalam, Ketua Umum DPW Sultra, Abdulrahman Shaleh harus dikoreksi, jangan bermain-main dengan partai, Konawe adalah lumbung PAN yang mengantar dia duduk,” ungkapnya.

Untuk informasi, polemik PAW Ketua DPRD Konawe sendiri bergulir sejak DPP PAN menerbitkan surat bernomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tentang PAW pimpinan DPRD Konawe dari Fraksi PAN masa jabatan 2019-2024 yang diteken Ketua Umum PAN PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Edi Soeparno.

DPP PAN dalam SK yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 16 Oktober 2020 itu, menyetujui Beni Setiadi Burhan untuk menggantikan posisi H Ardin sebagai pimpinan DPRD Konawe.

SK DPP PAN itu sendiri dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari surat DPD PAN Konawe nomor: PAN/22.02/A/04/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020, perihal permohonan rekomendasi persetujuan pergantian pimpinan DPRD Konawe dari fraksi PAN masa jabatan 2019-2024.

Surat DPD PAN Konawe selanjutnya menjadi dasar dikeluarkanya surat DPW PAN Sultra nomor : PAN/22/K-S/028/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020, perihal rekomendasi persetujuan PAW pimpinan DPRD Konawe. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version