UNAAHA – KPUD Kabupaten Konawe mengeluarkan surat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe.
Sesuai dengan rapat pleno dan hasil rapat koordinasi bersama KPUD Konawe, Panwas, Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Polres, Panwascam serta PPK Unaaha, maka mempersiapkan pelaksanaan PSU di satu TPS.
Surat yang diluncurkan KPUD Konawe untuk pelaksanaan PSU di satu TPS tersebur bernomor 206/PL.03.6-SD/7402/KPU-Kab/VI/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2018.
Pelaksanaan PSU sendiri bakal dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2018 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan surat KPUD Konawe yang langsung ditanda tangani oleh Ketua KPUD Konawe, Muh Azwar.
Dalam suratnya, Muh Azwar menyampaikan, agar PPS Asinua melakukan pembentukan KPPS yang baru guna pelaksanaan PSU. Mengingat masa jabatan KPPS lama berakhir tanggal 30 Juni 2018.