NEWS

Transformasi Eksistensi Hukum Islam Di Indonesia

1448

Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

 

Dalam buku Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia (2010) Hukum Islam memiliki arti syariat yang dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum yang buat oleh Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang mengatur mengenai kepercayaan (tauhid/aqidah) maupun hukum yang mengatur mengenai amaliyah (perbuatan). Jika dielaborasi, maka unsur dari pada hukum Islam terdiri atas 3 hal: ilmu aqidah (keimanan), ilmu fiqih (pemahaman manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah), dan ilmu akhlaq (perbuatan/kesusilaan).

Dalam wacana retrospektif, hukum Islam sendiri memiliki relasi yang cukup erat dalam dinamika dan historisitas kebangsaan. Eksistensi hukum Islam berkaitan erat dengan spirit perjuangan politik Islam yang salah satunya memperjuangkan aspirasi transplantasi hukum Islam sebagai hukum nasional. Secara teoritik, eksistensi hukum Islam di Indonesia dapat dijelaskan dalam beberapa fase transformasi.

Pertama, teori receptie in complexu. Teori ini dibangun oleh Lodewijk Willem Christian Van Den Berg (1854-1927). Teori receptie in complexu menyatakan bahwa bagi setiap orang berlaku hukum sesuai dengan hukum agamanya masing-masing. Kredo ini dapat dimaknai bahwa bagi orang Islam maka akan berlaku hukum Islam. Dalam konteks hukum privat, prinsip ini memang telah nature melekat dalam pribadi setiap muslim (walau dengan beberapa distorsi) namun dalam konteks hukum publik hal ini tentu mengundang diskursus yang menarik.

Kedua, teori receptie. Teori ini diciptakan oleh Christian Snouck Hurgronje (1887-1936) yang kemudian dikembangkan oleh Van Vollenhoven dan Ter Haar. Menurut Snouck Hurgronje, bagi masyarakat pribumi pada prinsipnya berlaku hukum adat, hukum Islam (hukum agama) baru berlaku jika telah diterima (receptie) hukum adat serta tidak bertentangan dengan hukum adat. Teori ini diciptakan oleh Snouck Hurgronje sebagai upaya untuk menjauhkan masyarakat pribumi (khususnya orang Islam) dari spiritualitas Islam. Teori receptie berangkat dari asumsi bahwa jika masyarakat pribumi memiliki relasi spiritualitas yang erat dengan agamanya (Islam), maka kontiniutas penjajahan akan terancam karena resistensi dan solidaritas akan menguat.

Ketiga, teori receptie exit. Merupakan teori yang dicetuskan oleh Hazairin sebagai respons terhadap teori receptie yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Menurut Hazairin teori receptie yang menyatakan bahwa pemberlakuan hukum Islam baru berlaku bagi hukum Islam jika telah diterima sebagai hukum adat adalah teori iblis yang tidak relevan sehingga harus keluar (exit) dari tata hukum Indonesia sejak berlakunya UUD 1945. Substansi pokok dari teori receptie exit adalah bahwa pemberlakuan hukum Islam tidak memiliki ketergantungan dengan penerimaannya sebagai hukum adat.

Keempat, teori receptie a contrario. Dicetuskan oleh Sayuti Thalib sebagai antitesis dari pada teori receptie Snouck Hurgronje. Teori receptie a contrario menegaskan bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam. Hukum adat berlaku bagi orang Islam jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Kelima, teori eksistensi. Teori ini diciptakan oleh Ichtijanto, dosen Universitas Indonesia. Teori ini menganalisis mengenai relasi antara hukum Islam dengan hukum nasional. Menurut teori eksistensi, relasi antara hukum Islam dan hukum nasional dapat diejawantahkan dalam beberapa poin. (1). Hukum Islam ada dan menjadi bagian integral dari hukum nasional. (2). Hukum Islam diakui kemandiriannya dan diberi status hukum nasional. (3). Norma hukum Islam menjadi penyaring bahan-bahan hukum nasional. (4). Hukum Islam menjadi sumber hukum bagi pembentukan hukum nasional.

Sejalan dengan teori eksistensi, secara empirik memang banyak konsep hukum Islam yang telah ditransplantasi dan menjadi hukum nasional. Misalnya UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, UU Zakat, UU Wakaf dll. Namun perlu dicermati, bahwa transplantasi hukum Islam menjadi hukum nasional (hukum positif) secara intrinsik relatif akomodatif ketika mengatur urusan privat. Terlebih dalam hukum privat asas fundamentalnya adalah asas kesepakatan (konsensualisme).

Namun ketika berbicara mengenai hukum publik, maka transplantasi hukum Islam menjadi hukum nasional tentu akan menarik diskursus. Hukum publik asas fundamentalnya adalah unifikasi. Artinya, pemberlakuan hukum kepada semua golongan masyarkat. Nah, di sinilah menjadi menarik, secara demografi, masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural khususnya dalam konteks agama. Pemberlakuan hukum agama spesifik untuk diterapkan pada semua golongan masyarakat tentu memiliki implikasi-implikasi yang tidak sederhana.

Oleh karena itu, transplantasi hukum Islam menjadi hukum nasional perlu dilakukan secara terukur dan cermat. Terukur artinya berkaitan dengan substansi dan urgensi. Cermat artinya mempertimbangkan konteks dan kondisi kebathinan masyarakat secara umum.

Dalam konteks sumber hukum, hukum Islam pada dasarnya merupakan salah satu sumber hukum nasional. Kata salah satu memiliki derivasi makna bahwa tidak hanya hukum Islam yang menjadi sumber hukum nasional, masih ada hukum adat, norma kesusilaan, perjanjian internasional, dan prinsip-prinsip hukum agama lain.

Oleh karena itu, transplantasi hukum Islam menjadi hukum nasional dalam urusan publik (hukum publik) sehingga berlaku unifikasi hukum harus mengacu dan dikontekstualisasikan dengan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Jangan sampai, transplantasi hukum Islam menjadi hukum nasional dalam urusan publik malah menciptakan instabilitas sosial sehingga kontraproduktif dengan tujuan pembentukan hukum itu sendiri.

Akhir sekali saya ingin mengutip pendapat Prof. Mahfud MD terkait eksistensi hukum Islam dalam negara Indonesia. “Indonesia bukan negara agama sehingga hukum yang berlaku bukan hukum agama tertentu, sebagai negara kebangsaan dan pluralistik, hukum Islam memang tidak bisa secara kaffah berlaku, namun hukum nasional harus hukum yang Islami dalam arti mencerminkan prinsip substansial Islam”.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version