BREAKING NEWSINDONESIAKENDARINASIONAL

‎Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Kepengurusan Baru Periode 2024–2029 ‎

‎Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Kepengurusan Baru Periode 2024–2029

‎KONAWE, Mediakendari.com – Tri Saktiawan, S.Kom resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, periode 2024–2029.

‎Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Nomor 1164/SK/DPP-PARTAI PERINDO/VII/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Juli 2026.

‎Dalam SK tersebut, DPP Partai Perindo menetapkan susunan kepengurusan baru DPD Partai Perindo Kabupaten Konawe untuk periode 2024–2029. Keputusan itu sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK DPP Partai Perindo Nomor 15-SK/DPP-PARTAI PERINDO/II/2022 tertanggal 7 Februari 2022 tentang pengesahan pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Konawe.

‎Berdasarkan dokumen SK, penetapan kepengurusan baru tersebut dilakukan setelah DPP memperhatikan surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 054/W.1/DPW.SULTRA/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 tentang perubahan usulan SK Pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Konawe.

‎Dalam susunan kepengurusan yang ditetapkan, Tri Saktiawan, S.Kom dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Konawe.

‎Posisi Wakil Ketua dijabat Hidayatullah Halib, SH, Sekretaris dijabat Akhrul Aspian Nur, Wakil Sekretaris dijabat Serli Saputri. S, sementara posisi Bendahara dipercayakan kepada Vina Wearanda Yamin.

‎SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Herliani Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

‎Dengan diterbitkannya SK tersebut, struktur kepengurusan DPD Partai Perindo Kabupaten Konawe yang baru memiliki dasar penetapan dari DPP untuk menjalankan tugas organisasi hingga periode kepengurusan 2024–2029.

‎Penetapan Tri Saktiawan sebagai nahkoda baru Perindo Konawe juga menandai perubahan struktur kepemimpinan partai di tingkat Kabupaten Konawe, sebagaimana tertuang secara resmi dalam keputusan DPP Partai Perindo.

Liputan : Tim Redaksi.

Exit mobile version