KENDARI, mediakendari.com – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Sulawesi Tenggara (DPW LIRA Sultra) mendesak Kejaksaan Negeri Unaaha guna mengusut dugaan Korupsi pegelolaan Dana Pembedayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang di Ketuai Trinov Tijasari pada Tahun 2023 lalu.
Desakan untuk segera mengusut dugaan korupsi Dana PKK pada Tahun 2023, itu diungkapkan Karmin S.H. selaku ketua DPW LIRA Sultra kepada sejumlah media melalui rilis yang di terima media ini.
Menurut Karmin, dari hasil Audit Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) cabang Sultra menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana PKK Konawe yang di lakukan mantan ketua tim penggerak PKK Konawe,Trinop Tijasari.
“Dari laman pemeriksaan BPK RI cabang Sultra pada pemeriksaan bulan Mei 2024 ditemukan anggaran belanja PKK Konawe yang tidak sesuai ketentuan atau peruntukannya sebesar Rp 214 Juta lebih dan sampai batas akhir pemberian kesempatan dari BPK RI tersebut,” urai Karmin yang juga Gubernur LIRA Sultra.
Karmin bilang, mantan ketua tim Penggerak PPK, Trinov Tijasari belum mengembalikan ke kas daerah dengan masa waktu 60 hari setelah pemeriksaan selesai.
“Maka dari itu kami minta Kejaksaan Negerinya Unaaha segera melakukan penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut,” pinta Karmin.
Hingga berita ini tayang belum ada klarifikasi dari pihak mantan Ketua TP PKK Konawe, Trinop Tijasari. Begitu juga dengan pihak BPKAD Konawe maupun pihak Inspektorat Konawe.
Laporan : Redaksi