FEATUREDPOLITIKWAKATOBI

Tujuh Anggota DPRD Wakatobi Yang Nyaleg Belum Kantongi SK Pemberhentian dari Pemprov

437

WAKATOBI – Tujuh anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Muhammad Ali, H.Hamirudin, Sukardi, Badalan, Ariati, Sutomo, dan H.Muksin, telah resmi ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat pada tanggal 20 September 2018 lalu. Meski demikian, ketujuh anggota legislatif yang bakal diganti melalui Pengganti Antar Waktu (PAW) itu belum mengantongi Surat tanda terima usulan pemberhentian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, sebagai anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai yang berbeda pada pemilu terakhir.

Hal ini pun diakui Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, saat dikonfirmasi Mediakendari.com di ruang kerjanya Rabu, (3/10/2018) kemarin. “Kalau lampiran dari Pemprov Sultra, tapi Surat tanda terima usulan pemberhentian dari Sekretaris Dewan (sekwan) ada. Hal serupa juga ada dibebarapa di Kabupaten/Kota seperti Muna Barat, Bau-bau, Konawe Utara, Buton Selatan yang dilampirkan sekwan semua,”katanya

Menurut Abdul Rajab, Persyaratan Penetapan DCT yang telah dilakukan DPRD Wakatobi telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Penetapan DCT telah sesuai prosedur, dan itu berdasarkan PKPU No 20 Tahun 2018,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra, Hamirudin Udu yang dikonfirmasi mengenai hal ini, mengatakan, Surat tanda terima pemberhentian yang dimaksudkan pada persyaratan PKPU No 20 Tahun 2018 pasal (27) mengenai penetapan DCT adalah dari Pemprov bukan sekwan DPRD Kabupaten Setempat. “Kalau yang saya baca itu, pihak yang berwenang untuk menghentikan anggota DPRD Kabupaten/Kota itu Gebernur, sebagai perwakilan dari pemerintah pusat yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014,” terangnya melalui telephon Whattsap-nya.

Dalam penegakan pemilihan yang tertib dan bersih, sebelumnya Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Wakatobi telah menyurat ke KPUD untuk meminta salinan dokumen pencalonan, namun pihak KPUD setempat menolak mengabulkan permintaan Panwaslu. Sehingga, Bawaslu Sultra telah membentuk Tim untuk menelusuri terkait dengan persoalan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.

“Kami di Bawaslu Provinsi telah membentuk tim investigasi, untuk menelusuri hal-hal seperti itu termasuk nanti dengan penetapan calon anggota DPRD Wakatobi,” tegasnya.(b)


Reporter : Syaiful


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version