Kendari

Tujuh Daerah di Sultra Bakal Gelar Pilkada, Begini Skenario Pengisian Jabatan Kada

222
×

Tujuh Daerah di Sultra Bakal Gelar Pilkada, Begini Skenario Pengisian Jabatan Kada

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra. Laode Ali Akbar. (Foto: Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Sebanyak tujuh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Tujuh daerah tersebut juga semua bupatinya adalah incumbent dan dipastikan bakal ikut bertarung kembali untuk menjadiorang nomor satu di daerah masing-masing.

Daerah-daerah yang bakal menggelar Pilkada adalah, Kabupaten Wakatobi, Buton Utara (Butur), Muna, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Utara dan Kolaka Timur (Koltim).

Untuk skenario pengisian kekosongan jabatan kepala daerah (Kada) maka ada beberapa opsi yang disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Laode Ali Akbar.

Kata dia, yang pertama, apabila Bupati dan Wakil Bupati sama-sama maju maka yang bakal isi jabatan bupati adalah Pelaksana Harian (Plh) Bupati yang ditunjuk oleh Gubernur Sultra dengan jenjang jabatan eselon II.

Opsi kedua, apabila hanya Bupati yang maju bertarung dalam pilkada tersebut, maka yamg isi kekosongan jabatan itu adalah Wakil Bupati dari daerah bersangkutan.

“Kalau dua-dua maju, maka proses pelaksanaan harian untuk bupati ini dari provinsi yang posisi jabatanya eselon dua. Akan tetapi, jika hanya bupati yang maju maka yang menjadi pelaksana harian adalah wakil bupatinya,” kata Ali Akbar ditemui di ruang kerjanya, Senin 27 Juli 2020.

Ia menyebut, sejauh ini untuk daerah yang telah terkonfirmasi Bupati dan Wakil Bupati petahana maju pada pilkada 2020 ini adalah Kabupaten Konawe Utara, Wakatobi dan Kolaka Timur.

“Sementara empat daerah lainnya wakilnya tidak maju termasuk Konkep belum ada informasi jadi akan diisi wakilnya,” ujarnya.

Mantan Pj Bupati Buton Tengah ini menambahkan proses pengisian jabatan ini berakhir satu hari sebelum pelaksanaan Pilkada yakni 8 Desember 2020. Untuk pengusulan Plh Bupati sebulan sebelum menjabat yakni sejak Agustus 2020.

“Berarti Plh ini mulai sejak September 2020 sudah bertugas. Lama jabatan ini juga 71 satu hari atau selama masa kampanye,” tandasnya.

You cannot copy content of this page