NEWS

Tujuh Kabupaten di Sultra Dapat Zonasi Merah Penilaian Standar Pelayanan Publik 2021

11829
Tabel penilaian kepatuhan standar penilaian publik.

JAKARTA – Tujuh Kabupaten Kota yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kepatuhan standar pelayanan publik 2021, dikabarkan meraih zonasi merah dalam pengambilan datanya yang dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021

Tujuh dari kabupaten itu terdiri dari, Kabupaten Wakatobi dengan nilai 44.37, Kabupaten Konawe 40,09, Kabupaten Buton 39.63, Kabupaten Muna 39,32, Kabupaten Muna Barat 34,19, Kabupaten Buton Tengah 31,74, dan Kabupaten Buton Selatan 30,78.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” kata Najih dalam rilis yang diterima Mediakendari.com.

Pengambilan data Kementerian dan Lembaga dilakukan oleh kantor Pusat. Sedangkan pengambilan data Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Instansi Vertikal dilakukan oleh Kantor-Kantor Perwakilan Ombudsman.

Najih mengatakan dalam rangka percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, maka Ombudsman RI memberikan saran diantaranya kepada Presiden, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri agar mendorong Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik di instansi pelayanan publik masing-masing.

Kemudian, melakukan evaluasi dan pengawasan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Kepada Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Walikota dan Bupati agar memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.

Apresiasi tersebut dalam bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah atau predikat kepatuhan rendah dan zona kuning atau predikat kepatuhan sedang.

Memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Guna memantau pemenuhan standar pelayanan publik dan untuk menjaga konsistensi peningkatannya, maka disarankan menunjuk pejabat yang berwenang

Ditempat sama, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan secara daring mengatakan bahwa penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.

“Saya mengapresiasi upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version