HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Tujuh Pasangan Mesum Terjaring Razia, Satu Diantaranya ASN

1594
Sejumlah pasangan tanpa status nikah yang terjaring razia saat digelandang ke Mako SPKT Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara pada 26 Desember 2018 malam. Foto: istimewa
Sejumlah pasangan tanpa status nikah yang terjaring razia saat digelandang ke Mako SPKT Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara pada 26 Desember 2018 malam. Foto: istimewa

Reporter: Hendrik B

Editor: Taya

KENDARI – Sebanyak tujuh pasangan di luar nikah diamankan polisi saat operasi cipta kondisi di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Kendari oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada 26 Desember 2018 malam. Mereka berasal berasal dari tempat berbeda.

Kepada sub bidang penerangan masyarakat Polda Sultra, Kompol. Agus Muliyadi mengatakan ketujuh pasangan tersebut salah seorang diantaranya terdapat aparatur sipil negara (ASN) yakni Yohanis Selam (57).

Agus menjelaskan, sebanyak tiga pasangan terjaring operasi di penginapan Fauzan yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Mereka adalah Akbar Efendi (30) warga Kelurahan Kemaraya, Kendari bersama pasangannya Sriwahyuni (17) yang merupakan warga Konawe, Anton (28) warga Desa Tapunggaya Kecamatan Molawe, Konawe Utara bersama pasangannya Milda Mukhtar (25) yang juga warga Tapunggaya, dan Yohanis Selam (57) warga tanjung pinang bersama pasangannya Kiki (35) warga Kelurahan Rahandouna Kota Kendari.

Di tempat berbeda, polisi juga merazia penginapan Hajar Indah yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dalam razia tersebut juga ditemukan empat pasangan tanpa status pernikahan. Mereka adalah Muhammad Yusuf. D (31) warga kompleks perumnas poasia, Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia bersama pasangannya Reni (33) warga THR, Muthalib (30) warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat bersama pasangannya Handriana (31) warga Kelurahan Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka. Selanjutnya Yuslan (23) warga Desa Benua, Kecamatan Amonggedo bersama pasangannya Dian (19) warga Desa Tomulipu, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe dan Yuyun Ermawan Saputra (26) warga Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel bersama pasangannya Martina (26) warga Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel.

“Operasi ini untuk memelihara Kamtibmas termasuk salah satunya penyakit masyarakat pergaulan bebas yakni pasangan tanpa ikatan pernikahan yang berduaan di kost maupun penginapan,” tegas Kompol Agus Muliadi kepada Mediakendari.com, Jumat (28/12/2018).

Ketujuh pasangan yang sudah dirazia tersebut dibawa ke Markas Komando Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra untuk didata identitasnya. Kemudian mereka diberikan pembinaan oleh fungsi Binmas Polda. Mereka juga membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Jadi sasarannya, kita melakukan pengecekan dalam hotel atau penginapan di Kota Kendari,” tutupnya. (a)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version