FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariSULTRA

Tujuh Pembakar Kendaraan Dinas Polisi di Buton, Akhirnya Ditangkap

923
×

Tujuh Pembakar Kendaraan Dinas Polisi di Buton, Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Tujuh terduga pelaku pembakar kendaraan dinas kepolisian di Desa Lawele Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (21/10/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 wita akhirnya diringkus anggota Polres Buton bersama personil Polda Sultra. Ketujuh tersangka yakni Nurdin alias Ucok (20), Manila alias Nila (20), Sofian Waelisa (21), Askar (17), Roman (28), Agus Saputra alias Agus (27), Salimin (27) warga Desa Lawele.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhartd membenarkan penangkapan tujuh terduga perusak fasilitas dinas milik Polri. Kata dia, untuk saat ini situasi di Desa Lawele Kecamatan Lasalimu kembali kondusif seperti semula, sejumlah aparat kepolisian dari Polres Buton dan Polda Sultra telah melakukan pengamanan di lokasi tersebut.

Di tambah lagi, Kapolda Sultra sudah menggelar pertemuan dengan Forkopimda dan seluruh tokoh yang ada di Wilayah Buton.

“Untuk tujuh terduga pelaku perusak fasilitas dinas milik Polri telah diamankan Polisi, mereka saat ini telah berada di balik jeruji besi Polres Buton untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya Minggu (21/10/2018), kepada Mediakendari.com.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (21/10/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 wita usai acara pesta adat tahunan yang dilaksanakan di Desa Lawele, sejumlah fasilitas milik personil Polres Buton mengalami kerusakan, akibat dilempari batu dan dibakar diantaranya 1 unit R6 Sabhara dan 1 unit R4 security barier rusak akibat terkena lemparan batu dan kayu, 1 unit R4 patwai, 5 unit R2 sabhara dan 4 unit R2 bhabinkamtibnas rusak dibakar warga yang mengamuk. Hal ini dipicu, dikarenakan warga tidak diberi izin untuk menggelar acara joget. (a)

Reporter : Hendrik B


You cannot copy content of this page