KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari memberikan remisi Natal 2022 kepada tujuh warga binaan dengan lama 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Kepala Pelayanan Rutan Kelas II A Kendari, Wardin menjelaskan untuk yang mendapatkan remisi 15 hari ada 5 orang, dan untuk 1 bulan 1 orang dan 1 bulan 15 hari 1 orang.
“Kalau yang muslim meraka wajib menjalankan ibadah di Masjid dan yang nasrani wajib mengikuti kegiatan di Gereja dan ini akan di nilai oleh walinya. Dan walinya ini juga yang berinteraksi setiap hari dengan mereka dan dia juga yang memberikan poin-poin dan salah satu indikator untuk mendapatkan remisi salah satu wajib melaksanakan kegiatan keagaman ini,” jelasnya saat ditemui, Kamis 22 Desember 2022.
Ia menuturkan mengenai kasus-kasus yang mendapatkan remisi kali ini yakni kasus narkoba, ini berdasarkan peraturan yang baru, jadi setiap warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan itu sudah dapat remisi.
“Sekarang justise tidak diberlakukan lagi, ketika mereka memenuhi masa tahanan 6 bulan masa tahanan dan berkelakuan baik maka warga binaan sudah berhak mendapatkan remisi,” bebernya.
Ia menambahkan untuk kasus-kasus yang menjerat warga binaan yang mendapatkan remisi ini diantaranya kasus narkoba 4 orang, kasus perlindungan anak 2 orang dan kasus percurian 1 orang.
Reporter: Sardin. D