BAUBAUHUKUM & KRIMINALNEWS

Tukang Ojek di Baubau Nekat Curi Dompet dan Kuras Uang Korban di ATM

1050
Tim Panther Polres Baubau saat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara. Terlihat pelaku mempraktekkan dirinya tengah menarik uang yang terismpan dalam ATM Korban. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter : Adhil

BAUBAU – Seorang tukang ojek di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial HD, tidak dapat berkutik setelah diringkus tim Panther Polres Baubau, di kediamannya.

HD terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri dompet yang ditinggal pemiliknya dalam mobil. Tidak hanya mengambil uang korban, dia juga menguras isi ATM milik korban.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda mengatakan, pelaku awalnya hanya ingin mengambil uang yang ada di dompet korban. Namun saat memeriksa isi dompet, pelaku menemukan pin ATM.

Karena penasaran, pelaku akhirnya mencoba mengakses pin ATM tersebut dan benar saja, saat ATM milik korban berhasil terakses seluruh uang tabungan milik korban senilai Rp 48 Juta dikurasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kurasan ATM milik korban untuk membeli keperluan sehari-hari, serta membeli sejumlah alat elektronik seperti televisi, telepon genggam dan kulkas.

Tidak hanya itu, kepada polisi, pelaku juga mengaku membagikan sejumlah uang yang dicurinya dari ATM milik korbannya itu, untuk diberikan kepada kaum duafa di trotoar jalan.

“Pelaku sempat berdalih jika dompet yang diambilnya itu, dia temukan tercecer di jalan. Bahkan katanya dia niat untuk kembalikan tapi bingung mau kembalikan dimana,” terang AKP Reda.

“Tapi Pas dapat pin ATM, niat pelaku untuk kembalikan itu seketika hilang karena melihat isi tabungan korban cukup besar,” lanjutnya.

Beberapa hari pasca insiden pencurian itu, identitas pelaku berhasil teridentifikasi setelah korban mendapatkan perberitahuan melalui pesan singkat berupa laporan transaksi permindahan uang.

Diketahui, pelaku memindahkan uang dari rekening korban ke rekening milik pelaku, namun belakangan terungkap jika rekening yang digunakan itu merupakan rekening pribadi milik istrinya.

“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti hasil belanjanya menggunakan uang korban serta sejumlah uang tunai, sudah kita amankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian, ancaman hukuman enam tahun penjara,” tutupnya. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version