NEWS

Tuntaskan Sengketa Lahan P2ID, Kantor MUI Mulai Difungsikan Kembali

708
Pemkot Kendari saat meninjau lokasi P2ID

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Pemerintah Kota Kendari bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tuntaskan permasalahan lahan di kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) di Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Tuntasnya permasalahan lahan tersebut juga mengakibatkan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sultra kembali difungsikan setelah sempat terbengkalai akibat sengketa lahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sultra, Lukman Abunawas saat peninjauan lapangan lokasi P2ID di Kantor MUI Provinsi Sultra, Jum’at (10/3/2023).

Dia mengatakan Kantor MUI Sultra mulai hari ini, Jum’at (10/3/2023) akan mulai difungsikan.

“Makanya kita rapat dilokasi MUI yang merupakan tindak lanjut rapat kami 3 Minggu lalu,” katanya.

Lukman mengungkapkan 3 Minggu lalu pihaknya bersama dengan BPN mengadakan rapat untuk memperjelas masalah sengketa lahan tersebut.

“Dipetakan bahwa lokasi P2ID terutama di Kantor MUI ini tidak ada masalah karena sudah bersertifikat dan ganti rugi tanah pemilik sudah selesai,” jelasnya.

Lukman mengatakan permasalahan tersebut sudah tuntas, hanya saja selama ini ada internal dari masyarakat yang mempunyai hak-hak yang dipegang masyarakat.

“Jadi intinya, cuma miscommunication, karena sejak Gubernur Pak Kaimoeddin tahun 1993 sampai 2003, lokasi inikan dijadikan tiap tahun sebagai tempat pameran pembangunan,” ujarnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul masyarakat yang mempunyai hak dasar kepemilikan tanah yakni kelompok Istara dan Rusmani, sehingga mereka gugat ke Pengadilan.

“Tapi sebenarnya mereka ini kelompok yang bersaudara, barangkali pembagian yang tidak merata atau tidak adil antara mereka. Tapi pada akhirnya semua kan Pemda yang punya bukti-bukti bahwa sudah dibebaskan tanah dari masyarakat sudah ada dan kita peroleh dari kejaksaan tinggi 3 tahun yang lalu,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut menandakan bahwa lokasi di P2ID tersebut pada umumnya sudah tuntas semua, baik masalah pembayarannya dan juga sertifikat yang ada.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan bahwa, Pemkot Kendari sangat mendukung bagaimana agar bagaimana kantor MUI Sultra tersebut bisa difungsikan kembali.

“Karena secara tidak langsung membangun gedung ini adalah juga uang dari rakyat, sehingga jika hanya dibiarkan saja maka akan menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

“Khusus kantor MUI ini minta tolong jangan kita ganggu, karena orang-orang tua kita yang menjadi pengurus MUI yang berkantor di sini kan mengurus umat bukan mengurus diri sendiri itu sudah tidak lagi,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kantor MUI Sultra sejak tahun 2019 akhir telah disegel oleh oknum masyarakat yang mengatasnamakan pemilik lahan. Dimana, diketahui Kantor MUI merupakan tanah hibah yang diberikan oleh Pemprov Sultra.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version