Reporter: Ruslan
Editor : Kang Upi
KENDARI – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Tekni menuntut Rektor Universitas Halu Oloe (UHO) Prof.Dr. Muhammad Zamrun, M,Si,M.Sc menurunkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan mahasiswa.
Selain itu, KBM Teknik juga meminta Rektor transparan dalam penetapan besaran UKT, pasalnya penetapan ini dituding tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI).
Kordinator KBM Teknik Yusuf Bonte mengatakan, standar UKT di Kemenristekdikti RI begitu rendah, tapi ketika diterapkan di UHO nilainya menjadi lebih tinggi.
“Dasar penetapan UKT mahasiswa itu dimana, kata Rektor dari Kemenristekdikti, tapi setelah kita cek tidak sesuai penerapannya di UHO,” tegasnya saat ditemui di Auditorium UHO, Kamis (16/5/2019).
Menurutnya, besaran UKT berdasarkan ketentuan Kemenristekdikti RI untuk di Fakultas Teknik maksimal Rp 3,5 juta untuk mahasiswa kategori kaya, dan Rp 500 ribu untuk kategori miskin.
“Regulasi dari Kemenristekdikti itu tidak pernah berubah sampai sekarang. Jadi dasar penetapan UKT di UHO itu dari mana,” kata Yusuf.
Ia juga menjelaskan, sejak beberapa tahun silam penurunan UKT sudah menjadi tuntutan KBM Teknik UHO, karena banyaknya kejanggalan dalam penerapan UKT yang tidak sesuai regulasi Kemeristekdikti.
“Ada mahasiswa angkatan 2012-2016 pengasilan orang tua hanya Rp 300 ribu perbulan karena pekerjaan hanya seorang buru tani. Tapi UKT-nya Rp 3 juta, berarti dia kategori 7 beda satu tingkat dengan kategori 8 yang berarti paling kaya,” ungkapnya.
Yusuf juga menjelaskan, saat kejanggalan tersebut dikonfirmasikan ke Rektor UHO, dirinya disampaikan jika regulasi tentang penetapan besaran UKT untuk angkatan 2012-2016 tidak ada.
Hal yang sama, kata Yusuf, untuk angkatan 2017-2018 yang juga diketahui belum ada regulasi penetapan besaran UKT. Malahan pihak rektorat mengaku jika besaran UKT untuk angkatan 2017-2018 keliru.
“Katanya keliru jadi mereka ini membayar dengan landasan yang keliru dan mereka bilang belum ada dasarnya karena masih dirapatkan. Tapi yang menjadi pertanyaan angkatan 2017-2018 itu sudah membayar UKT, tapi regulasinya sampai sekarang masih dibahas,” ungkapnya.
Dengan banyaknya permasalahan yang ditemukan tersebut, ujar Yusuf, dirinya menduga ada aroma korupsi dalam pengelolaan UKT di UHO, khususnya untuk pembayaran UKT empat semester, yang berjalan tanpa regulasi yang jelas.
“Jadi mereka membayar sudah empat semester dasarnya dimana. Bisa jadi disini ada tidak pidana korupsi dan penyelewengan aturan Kemenristekdikti berarti ini harus di proses hukum,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, mewakili KBM Fakultas Teknik UHO berniat untuk melaporkan dugaan korupsi ini akan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar masalah ini diproses sesuai dengan aturan yang ada.
“Insyaallah dalam waktu dekat kalau bukan besok Senin kita masukan laporan di Kejati tentang tidak pidana korupsi dan pungli yang ada di Universitas Halu Oleo,” pungkasnya. (B)