TIRAWUTA, MEDIAKENDARI.COM – Kasus penelantaran Nenek Jumairah(90) yang diduga dilakukan oleh cucunya sendiri atas nama Jari asal Pomala, Kabupaten Kolaka, waktu lalu telah menyita perhatian banyak orang khususnya masyarakat Koltim.
Perkembangan kasus penelantaran yang dilakukan oleh Jari terhadap neneknya sendiri, kini telah mendapat titik terang. Pasalanya, dengan berbekal keterangan dari Nenek Jumairah, Pihak Kepolisian Sektor Rate-Rate, telah melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi, serta berkoordinasi dengan beberapa sumber sehingga memperoleh beberapa informasi.
“Nenek Jumairah sebelumnya tinggal bersama cucunya atas nama Wario di Desa Puuroda Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka. Setelah beberapa tahun, kemudian nenek tersebut dibawa oleh cicitnya yang bernama Yati ke Desa Tanggobu Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe,” jelas Bripka Try Putro Leksono, selaku Unit Intelkam Polsek Rate-Rate.
Sementara cucu dan cicit nenek Jumairah, kata Try, sebelumnya mereka telah sepakat untuk menitipkan sang nenek ke Panti Jompo Kendari. Olehnya itu mereka mengumpulkan uang sebanyak Rp 2 Juta, untuk biaya adiminstrasi masuk ke Panti Jompo tersebut. Tapi sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh cucunya yang bernama Jari
“Cucu-cucu dari nenek Jumairah, telah menyerahkan sepenuhnya kepada Panti Jompo untuk dirawat. Sehingga sepengetahuan mereka nenek masih dalam perawatan pihak panti. Namun ternyata nenek tersebut masih bersama Jari,” katanya.
Hasil koordinasi dari beberapa sumber yang juga merupakan salah satu dari cucu nenek Jumairah, mereka berencana akan mengambil nenek mereka untuk dibawa ke Desa Puuroda. Kemudian mereka akan berembuk ulang untuk memutuskan apakah nenek Jumairah akan dirawat oleh salah satu cucunya atau akan tetap dititipkan ke Panti Jompo.
“Hasil Penelusuran yang kami lakukan, jika suami Yati yakni Jari, tidak senang jika neneknya tinggal bersama mereka. Dan tidak menutup kemungkinan uang adminstrasi untuk Panti Jompo yang telah dikumpulkan telah habis terpakai sehingga Jari melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Laporan : Jusran