FEATURED

Uang Masuk Triwulan Pertama di BI Sultra Capai Rp 1,3 Triliun

559
×

Uang Masuk Triwulan Pertama di BI Sultra Capai Rp 1,3 Triliun

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Sistem Pemberdayaan dan Manajemen Intern, LM Bachtiar Zaadi mengatakan, uang masuk triwulan pertama di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sultra capai Rp 1,3 Miliar.

“Jadi, untuk posisi uang yang masuk (inflow) di BI Sultra hingga triwulan I yakni Rp 1,3 Triliun,” ujar Bachtiar di ruang kerjanya, Kamis (12/04/2018).

“Di mana pada Januari uang masuk berjumlah Rp 779 Miliar, Februari berjumlah Rp 327 Miliar sedangkan di Maret uang masuk berjumlah Rp 215 miliar,” sambungnya.

BACA JUGA: Permudah Masyarakat Tukar Uang, BI Teken MoU dengan Perbarindo

Dikatakannya, untuk uang yang keluar (Outflow) yang diedarkan di masyarakat mulai Januari yakni Rp 139 Miliar, Februari Rp 159 Miliar dan Maret berjumlah Rp 199 Miliar.

“Total uang yang diedarkan oleh BI perwakilan Sultra berjumlah Rp 497 Miliar di triwulan pertama,” paparnya.

Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan triwulan I di 2017 lalu, mengalami peningkatan sebesar Rp 94 Miliar. Di mana pada triwulan I di 2017 hanya mengedarkan sebesar Rp 403 Miliar.

“Peningkatan tersebut diakibatkan jumlah konsumen yang melakukan transaksi di perbankan semakin tinggi dari hari ke hari,” ucapnya.

Bachtiar menerangkan, uang beredar tersebut yakni uang yang ditarik masyarakat melalui perbankan.

“Uang beredar di masing-masing perbankan berbeda, karena tidak semua persedian uang di bank disetorkan ke BI,” ungkap Bachtiar.

Selain itu, Bachtiar menambahkan, uang masuk ke BI sebesar Rp 1,3 Triliun rata-rata 30 persen dimusnahkan. Sehingga dirinya mengimbau masyarakat agar memperlakukan uang rupiah dengan baik.

“Masyarakat juga harus menjaga keutuhan uang rupiah agar bertahan lama. Olehnya itu, kami selalu melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam menjaga keutuhan uang kertas,” pungkasnya.


Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page