NEWS

Umar Samiun Duga Pemekaran Kepton Terhambat Hal Ini

1748
Samsu Umar Abdul Samiun, saat diwawancarai. Foto: Ardilan/MEDIAKENDARI.com

 

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Samsu Umar Abdul Samiun menduga pemekaran Kepulauan Buton (Kepton) menjadi Provinsi sendiri terpisah dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhambat karena Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dibawah komando Wali Kota, AS Tamrin belum menghibahkan surat keputusan (SK) lahan untuk ibu kota Kepton.

Pria yang akrab disapa Umar Samiun ini pun mempertanyakan keseriusan AS Tamrin. Sebab, ia mengaku mendapat informasi apabila AS Tamrin belum menerbitkan SK itu.

“Mana yang dia hibahkan. Jangan sampai (Kepton) ini terkancing sama dia. Tanya Tamrin, apakah sudah membuat surat keputusan itu bersama DPRD. Jangan dia (Wali Kota, red) pojok-pojokan orang lain,” ucap Umar Samiun dikonfirmasi Minggu, 03 Mei 2021.

Mantan Bupati Buton ini menjelaskan syarat-syarat administrasi Kepton sebagai daerah otonom baru (DOB) telah lengkap. Menurutnya, saat ini tinggal Pemkot Baubau yang menyiapkan lahan termasuk perkantoran untuk pemerintahan Provinsi Kepton karena itu merupakan salah satu syarat penting.

“Syarat ibukota, nama, dan daerah cakupan ini harus dipastikan tidak ada konflik. Itu pentingnya sama dengan nama provinsi dan calon daerah cakupan,” ujarnya.

Ia menuturkan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) merupakan daerah yang terdiri dari eks jajahan Hindia Belanda. Sementara Kesultanan Buton, Gowa Sulawesi Selatan, Ternate Maluku Utara, dan Yogyakarta bukan merupakan eks jajahan Hindia Belanda.
Olehnya itu, ia meminta Pemerintah Pusat menghargai wilayah cakupan Kepton yang merupakan eks Kesultanan Buton ini bergabung ke NKRI tahun 1956 atas tawaran proklamator Soekarno.

“Jadi, kita ingin mekar ini bukan karena ikut-ikutan trend. Kita hanya minta, kalau Jogja, Sulawesi Selatan, dan Ternate sudah menjadi provinsi, kenapa Kesultanan Buton tidak dihargai seperti itu,” imbuhnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version