NEWS

UMK Kendari Untuk 2023 Meningkat

2180
Kepala Disnakertran Kota Kendari, Ali Aksa

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Jumlah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari untuk tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp 170.528 atau 6,04% dari UMK Kendari 2022 yakni Rp 2.823.315.

Berdasarkan surat keputusan nomor 673 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Kendari 2023, besaran yang ditetapkan yakni Rp 2.993.730.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa mengatakan UMK tersebut akan mulai diberlakukan pada 2 Januari hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga : Begini Strategi Corporate GM Same Indonesia Bangkit dari Covid 19

Dengan adanya kenaikan ini, Ali mengharapkan seluruh pengusaha pelaku usaha dapat menerima dan menerapkan SK tersebut di masing-masing perusahaan

“Untuk para pengusaha yang selama ini sudah menanti-nantikan UMK Kendari 2023, Alhamdulillah sudah terbit dengan besaran sesuai dengan usulan yang ditandatangani walikota dan disahkan gubernur,” ujarnya saat ditemui di kantor Disnakertran Kota Kendari, Jumat (16/12/2022).

Ali juga ingin para pekerja maupun pengusaha selalu akur dalam menjalankan tugas rutin di kota Kendari. Selain itu, para pekerja bisa menikmati UMK Kendari 2023 secara wajar dan berkelanjutan.

Terpisah, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Disnaker Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan SK tersebut baru diterima pihaknya pada Kamis (15/12/2022) sore.

Baca Juga : Canangkan Penangkaran Bibit Sorgum, HIPTI dan Ana Wonua Pertanian Siap Pasarkan Hasil Petani di Sultra

“SK tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Kendari untuk diumumkan. Penerapan UMK Kendari ini bagi pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 12 bulan,” ungkapnya.

Dia menambahkan bagi para pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas diberlakukan struktur skala upah. Oleh karena itu dirinya mengharapkan hal tersebut dapat meminimalisir perselisihan hubungan industrial antara pihak pekerja dan pengusaha di Dinas Tenaga Kerja tahun 2023 mendatang.

“Jangan hanya diburu nomor SK saja, tapi penerapannya yang kami butuhkan,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version