NEWS

UMP di Sultra Tahun 2022 Beda Dengan Tahun 2021

1050
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, LM Ali Haswandy saat hadir diacara Bincang Kita.

KENDARI – Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Ali Haswandy mengatakan upah minimum provinsi (UMP) Sultra di tahun 2022 akan berbeda dengan tahun 2021.

Perbedaannya, kata Ali Haswandy, bila sebelumnya upah minimum berdasarkan pada pendekatan dua sektor yaitu sektoral dan wilayah maka di tahun 2022 nanti sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini pendekatannya hanya per wilayah saja.

“Jadi upah minimum kita upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Upah minimum tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp 2.710.550. Mulai berlaku 01 Januari 2022,” kata LM Ali Haswandy saat menghadiri acara Bincang Kita Mektv.com, Jum’at 10 Desember 2021.

Ia menjelaskan upah minimum ini berlaku bagi pekerja yang baru bekerja dibawah satu tahun. Selanjutnya apabila sudah bekerja diatas satu tahun maka yang berlaku adalah struktur dan skala upah yang ada di perusahaan.

“Upah minimum ini dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Jadi usaha mikro dan kecil ini upahnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Haswandy berharap agar pihak perusahaan dapat membayarkan upah yang menjadi hak daripada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Harapan kami semua perusahaan dapat menjalankan itu, Sehingga pekerja mendapatkan penghidupan yang layak beserta kesejahteraan dan yang paling penting adalah bagaimana perusahaan bisa berkembang sehingga disamping melaksanakan kewajibannya terkait dengan pembayaran upah juga dapat menyerap tenaga kerja baru lagi,” pungkasnya.

 

Penulis : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version