Reporter: M. Ardiansyah R.
Editor: Kang Upi
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral tahun 2020, sebesar 8,51 persen.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, kenaikan UMP merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 38 tahun 2019 tentang penetapan UMP sektoral Provinsi Sultra tahun 2020.
“Terkhusus UMP di Sultra tahun 2020, sebesar Rp 2.552.014,52 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 200.144,17,” ucapnya, Ali Mazi di ruang Pola Kantor Gubernur, Jumat, (1/11/2019).
Ali Mazi juga menuturkan, untuk upah minimum sektor pertambangan dan penggalian Provinsi Sultra sebesar Rp 2.614.779,41 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 205.066,56.
“Kemudian upah minimum di sektor kontruksi Provinsi Sultra sebesar Rp 2.691.794,72 atau mengalami kenaikan Rp 211.106,65.,” jelas Ali Mazi.
BACA JUGA:
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
Dijelaskannya juga, formulasi perhitungan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi Sultra tahun 2020, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, UMP tahun 2020 ini telah berada diatas nilai kebutuhan hidup layak tahun 2019. UMP ini juga berlaku di seluruh Provinsi Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019,” katanya.
“Khusus untuk Kota Kendari, Kolaka dan Konawe Utara upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November mendatang,” tambahnya.
Ali Mazi mengimbau, seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan dan menerapkan Pergub Sultra nomor 38 tahun 2019, tentang penetapan UMP dan upah minimum sektoral Sultra tahun 2020.
“Berangkat dari prinsip keadilan, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejateraan pekerja atau buruh terhadap keluarganya,” imbunya. (A)