EKONOMI & BISNISHEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

UMP Sultra Naik 8.51 Persen di Tahun 2020, Ini Besarannya

1717
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat mempresentsikan Upah Minimum Provinsi. Foto : Dinas Kominfo Sultra.

Reporter: M. Ardiansyah R.
Editor: Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral tahun 2020, sebesar 8,51 persen.

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, kenaikan UMP merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 38 tahun 2019 tentang penetapan UMP sektoral Provinsi Sultra tahun 2020.

“Terkhusus UMP di Sultra tahun 2020, sebesar Rp 2.552.014,52 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 200.144,17,” ucapnya, Ali Mazi di ruang Pola Kantor Gubernur, Jumat, (1/11/2019).

Ali Mazi juga menuturkan, untuk upah minimum sektor pertambangan dan penggalian Provinsi Sultra sebesar Rp 2.614.779,41 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 205.066,56.

“Kemudian upah minimum di sektor kontruksi Provinsi Sultra sebesar Rp 2.691.794,72 atau mengalami kenaikan Rp 211.106,65.,” jelas Ali Mazi.

BACA JUGA:

Dijelaskannya juga, formulasi perhitungan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi Sultra tahun 2020, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, UMP tahun 2020 ini telah berada diatas nilai kebutuhan hidup layak tahun 2019. UMP ini juga berlaku di seluruh Provinsi Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019,” katanya.

“Khusus untuk Kota Kendari, Kolaka dan Konawe Utara upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November mendatang,” tambahnya.

Ali Mazi mengimbau, seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan dan menerapkan Pergub Sultra nomor 38 tahun 2019, tentang penetapan UMP dan upah minimum sektoral Sultra tahun 2020.

“Berangkat dari prinsip keadilan, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejateraan pekerja atau buruh terhadap keluarganya,” imbunya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version