FEATUREDPOLITIK

Umumkan Diri Mantan Terpidana, Laode Hajar Siap Tarung Pileg di Muna

1012

KENDARI – Sebagai seorang bakal calon legislatif yang siap bertarung di daerah pemilihan satu, Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batalaiworu, Laode Hajar umumkan diri sebagai mantan terpidana.

Hal ini adalah salah satu prasyaratan bagi seorang mantan terpidana yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik daerah maupun pusat, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

Pernyataan tersebut telah diamanatkan dan termuat dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017.

Hajar mengaku pernah terpidana dan ditahan di rutan kelas IIB Raha berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Raha dengan Nomor: 131/Pid.B/2001/PN Raha tertanggal 17 Oktober 2001 dan saat ini telah dibebaskan oleh Rutan IIB Raha.

“Saya (Laode Hajar, red) mantan terpidana dan waktu itu dijatuhi pasal 170 ayat (2) ke 1KUHP dan saat ini sudah dinyatakan bebas sejak bulan Desember 2001 lalu, ” bebernya pada awak mediakendari.com, Sabtu (14/07/2018).

Laode Hajar niat maju di pilcaleg Muna melalui pintu Partai Nasdem.

Pernyataannya tersebut adalah bukti bahwa Laode Hajar sangat serius untuk tampil di Pilcaleh Muna pada tahun 2019 mendatang.

Pernyataan secara resmi di media adalah untuk memenuhi syarat dan amanah PKPU Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk diketahui, bagi mantan terpidana wajib mengisi lengkap formulir BB 1 dengan lampiran surat keterangan dari kepala Lapas, surat keterangan Kepolisian dan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, bagi mereka juga diwajibkan memperoleh surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa calon secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana serta melampirkan bukti berupa surat pernyataan publikasi diri yang bersangkutan telah dimuat dalam media massa.


Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version