KENDARIMETRO KOTAPEMPROV

Ungkap Dua Kasus Data Ganda, Pemprov Sultra Tegaskan Era Transparansi dan Ketelitian Dimulai

392
Komitmen tersebut disampaikan melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmen untuk memperkuat transparansi dan ketelitian dalam penataan administrasi pemerintahan, usai mengungkap dua kasus data ganda dalam proses pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau se-Sulawesi Tenggara Tahun 2025.

Komitmen tersebut disampaikan melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau se-Sulawesi Tenggara Tahun 2025, yang digelar di Hotel Swiss-Bel Kendari, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini diikuti pimpinan OPD lingkup Pemprov Sultra serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan La Ode Fasikin, ia menekankan bahwa pemutakhiran data wilayah administrasi merupakan tugas strategis yang harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.

Langkah ini, katanya, bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan penting di daerah.

Dalam laporan pemutakhiran data, Pemprov Sultra menemukan dua kasus ketidaksesuaian dan duplikasi data wilayah yang perlu ditindaklanjuti. Kasus pertama terjadi di Kabupaten Wakatobi, di mana terdapat dua entri Kelurahan Rukuwa pada dua kecamatan berbeda akibat double input.

Entri pertama tercatat sebagai Kelurahan Rukuwa pada Kecamatan Tomia Timur dengan kode 74.07.07.1011 berdasarkan Perda Nomor 34 Tahun 2007. Sementara entri kedua tercatat pada Kecamatan Binongko dengan kode 74.74.04.1012 berdasarkan Perda Nomor 35 Tahun 2007.

Setelah dilakukan supervisi bersama, dipastikan bahwa Kelurahan Rukuwa yang valid berada di Kecamatan Binongko, sementara entri di Kecamatan Tomia Timur dinyatakan dihapus dalam pemutakhiran data terbaru.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, di mana dalam dokumen Permendagri tercatat Kelurahan Watunggarandu dengan kode 74.02.36.1009 dan Desa Watunggarandu dengan kode 74.02.36.2012.

Hasil verifikasi lapangan memastikan bahwa Kelurahan Watunggarandu tidak pernah ada, dan wilayah tersebut yang benar adalah Desa Watunggarandu. Kesalahan ini merupakan human error pada proses input data sebelumnya.

La Ode Fasikin menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan bukti nyata pentingnya proses pemutakhiran data yang teliti dan terintegrasi. Menurutnya, kesalahan input data, ketidaksesuaian penamaan, atau penempatan wilayah administrasi dapat terjadi di banyak daerah dan menjadi tantangan nasional bila tidak segera dibenahi.

“Pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah. Data yang akurat adalah fondasi perjalanan pembangunan di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Sultra optimis Rakor ini akan menghasilkan rumusan strategis dalam membangun sistem Satu Data Wilayah atau One Map Policy di Sultra, sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan optimalisasi tata kelola pemerintahan modern.

Mengakhiri sambutan gubernur, La Ode Fasikin mengajak seluruh OPD dan pemerintah kabupaten/kota untuk bersinergi dan bekerja kolaboratif demi akurasi data wilayah yang menjadi dasar perencanaan program dan pembangunan di Sulawesi Tenggara.

“Mari kita satukan tekad dan langkah mewujudkan keseragaman kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Sulawesi Tenggara, agar perencanaan dan pengambilan keputusan strategis dapat lebih tepat dan transparan,” ajaknya.

Laporan: Yoni

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version