NEWS

Universitas Siber Muhammadiyah Dapat Izin dari Kemenristekdikbud

1288
Universitas SiberMU

KENDARI- Universitas Siber Muhammadiyah (Universitas SiberMu) resmi mendapatkan izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 430/E/0/2021.

Setelah mendapatkan izin operasional dari Kemendikbudristek, Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu) mengajak lulusan SMA atau yang sederajat untuk bergabung guna mendapatkan gelar sarjana pada program study (prodi) informatika, manajemen, sistem informasi, akuntansi, administrasi kesehatan dan hukum.

Metode kuliah yang diterapkan adalah model pembelajaran jarak jauh dimana SiberMu menawarkan pengalaman belajar yang fleksibel (bisa kuliah sambil bekerja dari mana saja dan kapan saja) dengan biaya terjangkau.

Untuk menjamin mutu kualitas proses belajar, SiberMu menggunakan pembelajaran online berbasis Learning Management System berstandar SPADA Dikti. Dengan demikian diharapkan proses pembelajaran terlaksana secara sistematis dan terstruktur sehingga masa studi bisa tepat waktu.

Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Amir Mahmud ketika dikonfirmasi via whatshap, Selasa 2 November 2021 mengatakan Universitas SiberMu mengatakan perguruan tinggi ini terbilang perguruan tinggi Muhammadiyah baru .

“Ini perguruan tinggi baru yang diluncurkan Muhammadiyah, untuk wilayah Timur Indonesia UMK sebagai kantor cabang unit program belajar jarak jauh (UPBJJ),” jelas Amir.

Bagi sahabat yang sudah mendapatkan akun pendaftaran SiberMu, bisa segera melengkapi data serta mengunggah dokumen dalam sistem penmaru sibermu di https://admissions.sibermu.ac.id

Jika memiliki pertanyaan mengenai SiberMu, bisa menghubungi admin kami melalui whatsapp di : https://wa.me/message/G5XY3ZFAK7RFE1
Pendaftaran dilakukan secara online melalui link pendaftaran : https://admissions.sibermu.ac.id Informasi dan panduan pendaftaran dapat diakses pada web SiberMu di https://sibermu.ac.id/admisi

 

Penulis : Redaksi

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version