Jakarta, mediakendari.com – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terkait dugaan pelanggaran PT. Pernick Sultra.
Masa mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengevaluasi terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Pernick Sultra
Mereka juga mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara agar mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Pernick Sultra
Edrian Saputra, Ketua GMII menyampaikan bahwa PT. Pernick Sultra yang beroperasi di Desa Tambakua, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara diduga melakukan aktivasitas diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP-Nya)
Berdasarkan citra landsat terdapat bukaan kawasan didalam hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tepatnya lahan cela/koridor PT. Roshini dan PT. Apolo
“Dalam citra landsat, nampak ada akses jalan hauling dari PT. Pernick menuju lahan cela / koridor yang sudah terbuka, sehingga kuat dugaan kami perusahaan itu (Pernick Sultra) yang melakukan kegiatan di wilayah tersebut,” ucap Edrian melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (10/2/25).
Edrian, sapaan akrabnya (red) juga menduga, PT. Pernick Sultra menggunakan jalan Kabupaten sebagai akses untuk hauling tanpa izin dari pemerintah daerah (Pemda) Konut.
Hal itu, mencuat setelah masyarakat Desa Tambakua yang terkena dampak, menghentikan aktivitas hauling PT. Pernick Sultra beberapa waktu yang lalu yang
“Iya, informasi serta laporan dari masyarakat yang kami terima PT. Pernick Sultra menggunakan jalan Kabupaten sebagai jalan hauling, meski tanpa izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Konawe Utara,” ungkap Edrian
Tudingan tersebut semakin berdasar, setelah Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konawe Utara, Mirwan melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Awan Priadi membenarkan bahwa PT Pernick Sultra belum mengantongi izin lintas penggunaan jalan Kabupaten.
“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya
Awan Priadi juga menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Konawe Utara juga telah beberapa kali melakukan penyamapaian kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas serta mengurus rekomendasi penggunaan jalan Kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan (PTSP), tetapi sampai hari ini belum ada respon dari PT. Pernick Sultra.
“Beberapa kali kami tim teknis turun kelapangan untuk menyampaikan kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas dan mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP tapi sampai hari ini belum ada respon dari pihak perusahaan,” tandas Awan Priadi.
“Ini harus menjadi atensi khusus dari Ditjen Minerba. Sebab, kami menilai perusahaan ini sangat kebal hukum, jadi sudah seyogyanya Ditjen Minerba haruss segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. Pernick Sultra,” harapnya
Sehingga, atas dasar itu, aktivis nasional asal Konawe Utara itu mendesak Ditjen Minerba untuk segera mengevaluasi RKAB dan perizinan PT. Pernick Sultra yang dinilai tidak menerapkan Good Governance dalam melakukan kegiatan usaha khsususnya dibidang pertambangan
“Ini merupakan pelanggaran yang sangat berat, Ditjen Minerba harus segera melakukan upaya penindakan terhadap perusahaan tersebut, agar bisa memberikan contoh terhadap perusahaan lain yang berada di Bumi Oheo,” tegasnya
Laporan Redaksi