KendariHEADLINE NEWSPENDIDIKAN

“Untuk Apa Kita Lindungi Kasus Pelecehan Itu, Kita Akan Sangat Berdosa Bila Kita Sembunyikan…,”

889
×

“Untuk Apa Kita Lindungi Kasus Pelecehan Itu, Kita Akan Sangat Berdosa Bila Kita Sembunyikan…,”

Sebarkan artikel ini
Suasana hearing Rektor, Dekan FTIK, dan Wakil Dekan FTIK bersama KBM IAIN Kendari di aula perpustakaan.

Reporter : Supriyadin Tungga

KENDARI – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Prof Faizah Binti Awad menyampaikan sikap tegasnya dalam menyikapi dugaan pelecehan seksual di kampus yang dipimpinnya.

Sikap tegas ini sendiri sudah ditunggu mahasiswa sejak sepekan silam, yang terus menyuarakan tuntutan melalui serangkaian aksi demonstrasi di kampus Islam terbesar di Sultra itu.

Pasalnya, kasus pelecehan seksual yang kembali terjadi di IAIN Kendari dianggap mencoreng wajah dan marwah kampus tersebut sebagai lembaga pendidikan bercorak Islami.

Ditegaskan Prof Faizah Binti Awad dalam audiensi bersama ratusan mahasiswa peserta aksi demonstrasi, dirinya memastikan dalam jangka waktu 30 hari kasus akan terselesaikan.

“Secepatnya akan diselesaikan, kalau tidak selesai dalam waktu 30 hari, terserah mahasiswa mau apakan kampus ini,” tegas perempuan bergelar profesor bidang bimbingan konseling ini.

Penuntasannya, kata Prof Faizah, harus berdasarkan aturan kode etik mahasiswa dan dosen yang berlaku di IAIN Kendari. Menurutnya, kasus ini sendiri telah diserahkan ke pihak Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK).

“Harus berdasarkan aturan karena ini institusi, supaya kasus ini juga cepat selesai. Dengan perkembangan yang diberikan dekan kepada saya insya allah kita berada diposisi yang benar,” ujarnya.

Guru besar pertama di IAIN Kendari ini juga menegaskan, dirinya tidak akan melindungi oknum dosen terduga pelaku, jika oknum tersebut terbukti melakukan pelecehan.

“Untuk apa kita lindungi kasus seperti itu, kita akan sangat berdosa bila kita sembunyikan,” tegas profesor jebolan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini.

Sementara itu atas janji rektor tersebut, Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Kendari, Sarman menegaskan, jika pihaknya akan menunggu hingga jangka waktu yang disepakati.

“Tapi jika ada upaya melemahkan gerakan kami dan mengintimidasi korban, kami akan kembali turun aksi walaupun belum datang waktu yang telah ditentukan,” tegas Sarman.

Dirinya menduga ada upaya intimidasi yang dilakukan pihak kampus terhadap mahasiswi yang menjadi korban. Sebab, dari hasil advokasinya, jumlah korban semakin berkurang.

“Korban saat ini mulai berkurang, dari yang awal jumlahnya lebih 20 orang sampai saat ini tinggal kurang lebih 10 orang, itu diduga karena adanya intimidasi dosen suruhan dari pelaku,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Sarman, pihaknya juga menuntut Dekan FTIK IAIN Kendari turun dari jabatannya, jika kasus ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

“Kita akan ambil upaya hukum kalau tidak bisa diselesaikan di internal kampus,” tegas mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Kendari ini.

Penegasan senada juga disampaikan Wakil Presiden Mahasiswa IAIN Kendari, Hendra Setiawan yang menyebut telah mengkonsolidasikan BEM se-Sultra untuk turut mendesak penuntasan kasus ini.

“Saya juga sudah komunikasi sama BEM-se Sultra dan akan siap membantu presure masalah ini ke rana hukum,” tegas mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah (FUAD) IAIN Kendari ini.

Untuk informasi, kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen di IAIN Kendari terkuak sejak Senin, 16 November 2020, setelah mahasiswi yang jadi korban mengadu ke lembaga kemahasiswaan.

Atas presure dari lembaga kemahasiswaan di kampus tersebut, oknum dosen terduga pelaku yang seharinya mengajar di Fakultas FTIK langsung dinonaktifkan sementara dari seluruh aktifitas akademis.

Kasus ini sendiri seakan membuka borok kasus pelecehan seksual yang sama, yang terjadi pada tahun 2019 lalu yang juga dilakukan oknum dosen, yang juga mengajar di Fakultas FTIK IAIN kendari.

Atas tidakan tidak senonohnya itu, Rektor IAIN saat itu, Dr. H. Nur Alim, M.Pd langsung bersikap membatalkan penetapan oknum tersebut sebagai dosen mata kuliah di Fakultas FTIK.

Selain menyelesaikan kasus sesuai aturan kepegawaian, dugaan pelecehan seksual ini juga dilaporkan ke Polda Sultra, dengan laporan polisi bernomor LP/114/II/2019/SPKT, dengan dugaan pelanggaran pasal 335 KUHP.

You cannot copy content of this page