FEATUREDKONAWE

Untuk Lolos Peserta Pemilu 2019, Parpol Di Konawe Harus Lengkapi Syarat Berikut

375

KONAWE – Terkait dengan tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019. Maka berdasarkan tahapan pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) diseluruh Indonesia, telah melakukan tahapan pendaftaran pada tanggal 3-16 Oktober 2017.

Ketua KPU Kabupaten Konawe, Sarmadan, mengatakan penyerahan dokumen parpol dimaksud adalah parpol yang telah mengikuti tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 serta Parpol yang baru akan ikut tahapan Pemilu pada tahun 2019.

“Untuk Konawe, kita punya 12 peserta parpol pemilu 2014 yang akan mengikuti seleksi administrasi. Ditambah dengan 6 Parpol yang baru mengikuti tahapan Pemilu di 2019 nanti, dengan jumlah keseluruhan Parpol yang akan ikut dalam pendaftaran sebanyak 18 Parpol,” ungkap Sarmadan saat ditemui di ruang kerjanya, (4/10).

Lanjut Sarmadan menjelaskan, 6 Parpol baru tersebut nantinya akan diterima dokumen pendaftaran persyaratan administrasinya di KPU Konawe yang nantinya akan di verifikasi secara faktual.

“Jadi, Verifikasi administrasi yaitu soal kelengkapan keanggotaan yang dibuktikan dengan Fotocopy Kartu Tanda Anggota dan E-KTP atau surat keterangan dari Catatan Sipil bagi yang belum memiliki KTP dalm hal ini adalah Suket,” jelasnya.

Sarmadan juga menambahkan, para Parpol harus menyerahkan jumlah kepengurusan yang tersebar di beberapa Kecamatan Konawe agar dapat lolos verifikasi KPU Konawe nantinya.

“Artinya setiap parpol menyerahkan keanggotaannya minimal memiliki 253 anggota dan tersebar di 12 kecamatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Jumlah anggota yang dipersyaratkan harus sesuai dengan jumlah keseluruhan penduduk Kabupaten Konawe sebanyak 253 ribu 659 orang. Kemudian hasil Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 165 Tahun 2017, jumlah Kecamatan Konawe sebanyak 23 Kecamatan.

Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version