NEWS

Untuk Tingkatkan Hal Ini, Perusahaan yang Beroperasi di Bombana Diwajibkan Miliki NPWP Cabang

843
Kepala BKD Bombana, Darwin SE., Dokumen Mediakendari.com 

 

Reporter: Hasrun

BOMBANA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara mewajibkan semua pelaku usaha di wilayah itu untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang. Hal itu dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor dana bagi hasil atau DBH.

“Dalam regulasi mewajibkan membuka NPWP cabang bagi perusahan dari luar maupun di Bombana,” kata Kepala Badan BKD Bombana, Darwin beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan, selama ini ada beberapa perusahan dari luar daerah yang membayar pajak di daerah asalnya. Padahal kata Darwin, mereka bekerja di Bombana. Dengan memiliki NPWP cabang, pelaku usaha akan membayar pajak di Bombana, sehingga otomatis daerah mendapatkan DBH dari pusat.

“Jadi kemarin setelah kita temukan persepsi. Pihak pajak bisa memfasilitasi itu dulu. Memang agak susah, tapi sekarang tidak lagi karena sudah ada regulasinya,” ujarnya.

Ditemui pada Kamis, 1 April 2021, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Gafur Akbar Sarewo menjelaskan, pembuatan NPWP cabang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor 4 tahun 2020.

“Jelas perusahaan dari luar dapat pekerjaan dari sini tetap buat NPWP cabang,” jelas Gafur.

Ia mengatakan, selama ini perusahaan dari luar Bombana yang bekerja di wilayah itu membayar pajak di daerah asalnya, sehingga pendapatan dana bagi hasil dari pajak tersebut tidak masuk ke kas Bombana.

“Dia istilahnya, pekerjaan sudah selesai di sini NPWP bisa kembali di asal. Hanya pada saat kerja. Kalau selesai pekerjaan bisa otomasi terhapus,” jelasnya lagi.

Ia juga mengungkapkan, jika perusahan yang bekerja di Bombana tidak melakukan itu, maka pihak BKD akan menahan proses pencairan pekerjaan.

“Kalau misalnya kontraktor kan, ada pencairannya, kita tahan dulu. Pokoknya wajib dia buat NPWP cabang,” ungkapnya.

Untuk mendukung itu, Pemkab Bombana akan membuat tim terpadu yang terdiri dari BKD, Sat Pol PP, PTSP, dan pihak pajak.

“Tujuannya untuk melakukan monitoring dan evaluasi atau monev,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version