NEWS

Upah Tak Didapat Saat Edarkan Sabu, Pemuda Berumur 19 Tahun Ini Malah Apes Ketangkap Polisi

821
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial FB berumur 19 tahun di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Sabtu (3/6/2023), sekitar pukul 16.00 WITA.

Pelaku yang diamankan ini merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Dirinya hingga nekat mengedarkan barang haram ini karena diiming-imingi bakal diberikan upah dari seorang lelaki IC yang merupakan tempat dimana ia memperoleh sabu tersebut.

Namun sialnya, upah yang dijanjikan belum didapatkan pelaku sudah keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan, kronologi ini berawa dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadinya transaksi narkotika.

Kemudian setelah dilakukannya penyelidikan pelaku berhasil diamankan di pinggir Jalan Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia dengan barang buntu 1 saset sabu ditangan sebelah kiri

“Saat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, tim kami melakukan penangkapan pelaku di pinggir Jalan Bunggasi,” ucapnya.

Saat dilakukannya interogasi sabu ini berhasil diamankan setelah sebelumnya ia edarkan di 9 lokasi yang berbeda dengan jumlah sebanyak 20 seset dengan berat bruto 7,62 gram.

Kata dia, menurut pengakuan pelaku barang ini diperoleh dari lelaki IC dengan cara sistem tempel di Gerbang Ranomeeto.

Sementara itu, pelaku FB saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut bahwa dirinya telah mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

“Ia betul Pak,” katanya.

Lanjutnya, sabu yang diperolehnya dari lelaki IC ini baru pertama kali dan dijanjikan bakal diberi upah apabila sudah berhasil mengedarkan semuanya. Namun sampai ditangkap dirinya mengaku belum mendapatkan bayaran tersebut

“Belum Pak,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version