NEWS

Upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Konawe Utara Jamin Keamanan Surat Berharga

415
Ketgam: Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Konawe Utara, Sarmin. (Foto: Supriyadin Tungga/MEDIAKENDARI.COM)

 

Reporter: Supriyadin Tungga

KONAWE UTARA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Konawe Utara melalui Bidang Kearsipan menjamin keamanan surat berharga masyarakat. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Kearsipan, Sarmin di ruang kerjanya pada Jumat, 16 April 2021.

Sarmin mengaku, untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan pengelolaan kearsip, pihaknya terus akan melakukan pembinaan tentang kearsipan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 217.

Dalam pasal tersebut termuat tujuh model pembinaan, yakni penyediaan norma, standar, pedoman dan kriteria, sesuai kebutuhan. Kedua, melakukan sosialisasi. Ketiga, menggelar pendidikan dan pelatihan.

Keempat, melakukan bimbingan teknis dan konsultasi. Kelima, melakukan supervisi dan pelaporan. Keenam, menggelar rapat koordinasi. Kedelapan, mengadakan kegiatan lain yang diperlukan.

“Dasar kerja perpustakaan daerah ini, lebih khusus bidang kearsipan mengantarkan untuk terus berkoordinasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat Konawe Utara betapa pentingnya mengarsipkan surat-surat berharga guna menghindari sengketa dan gugatan,” kata Sarmin.

Sarmin menilai, selama ini di Konawe Utara secara substansial dan secara keseluruhan belum mengetahui betapa pentingnya mengarsipkan dokumen. Padahal menurutnya, kearsipan akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan ganti atau kopian dari surat berharga yang dimilikinya ketika hilang.

“Sewaktu-waktu pihak kearsipan akan dengan mudah membantu warga dan pemerintah yang kehilangan surat berharga seperti sertifikat lahan, bangunan, dan lain-lain. Ketika hilang apakah itu tercecer atau hilang karena bencana alam,” katanya.

Sarmin mengaku, pihaknya juga telah melayangkan permohonan terkait peraturan bupati beberapa bulan yang lalu untuk mendapatkan pengesahan.

Ia mengatakan, dengan perbup itu nantinya akan membuat bidang kearsipan memiliki dasar hukum dan legalitas untuk menghimpun arsip daerah dan mengatur seluruh administrasi aset Pemkab Konawe Utara.

“Kita berharap ketika perbup itu bisa disahkan, jadi kalau kita turun sosialisasi kepada masyarakat sudah jelas payung hukumnya,” tandasnya. (C)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version