BREAKING NEWSKONAWESULTRA

Urus KTP-el di Disdukcapil Konawe Kini Dijamin Tuntas Sehari

1206
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand saat melihat proses percetakan KTP-el di Kantor Disdukcapil Konawe, Kamis (19/12/2019).

Redaksi

KENDARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe menghadirkan sistem baru sebagai alur pelayanan kartu tanda penduduk (Apektanduk)

Dengan sistem ini, pembuatan KTP-el dijamin bisa jadi hanya dalam waktu satu hari, sehinga bisa mempermudah warga untuk memenuhi kebutuhan dokumen kependudukanya.

Inovasi dalam pelayanan di Disdukcapil ini diresmikan sebagai standar baku pelayanan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, di Kantor Disdukcapil Konawe, Kamis (19/12/2019).

Dalam sambutannya, Ferdinand mengaku memberikan apresiasis pada perubahan sistem layanan di Disdukcapil ini. Dirinya juga mendukung terobosan Disdukcapil, dalam pelayanan masyarakat yang baik, cepat, dan akurat, serta berbasis elektronik.

“Ini merupakan terobosan yang sangat baik, sebab alur pelayanan khususnya untuk KTP Elektronik, sudah sangat membantu masyarakat,” kata Ferdinand.

Menurutnya, dengan sistem alur pelayanan yang diresmikan hari ini, maka masyarakat tidak lagi menunggu terlalu lama untuk mendapatkan KTP-el, arena proses yang begitu cepat, serta sederhana.

Baca juga :

“Saya sendiri sudah buktikan, saya baru merekam, hanya butuh waktu sekitar 4 menit KTP saya sudah jadi,” tegasnya.

Ferdinand juga berjanji bakal menaruh perhatian khusus pada kondisi bangunan kantor Disdukacapil yang sudah tidak layak, serta peralatan elektronik yang telah berumur tua di instansi, tersebut untuk diperbarui.

“Bangunan ini sebenarnya sudah tidak layak. Kebetulan ditempat ini ada ketua DPRD dan ketua komisi I mudah-mudahan bisa menyahuti ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Konawe, Riny Andriani menuturkan, sistem yang diresmikan di instasinya tersebut merupakan bagiand ari visi misi Pemda Konawe yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023.

Menurutnya, visi Pemda Konawe bertujuan untuk menjadikan daerah semakin maju dan mandiri, dan menjadikan birokrasi yang handal dan pelayanan publik yang efisien, efektif dan akuntabel.

“Disdukcapil melaksanakan setiap kegiatan juga tersedianya standar operasional yang baik. Selain itu, juga didukung dengan sarana dan prasarana yang layak dan SDM yang handal,” tuturnya.

Dengan Apektanduk, kata Riny, maka diharapkan pelayanan akan semakin baik dan maksimal. Sehingga terjadi perubahan sedikit demi sedikit sesuai standar operasional Disdukcapil.

“Sudah terjadi perubahan sedikit demi sedikit sesuai standar operasional Disdukcapil. Jadi sekarang prosesnya kepengurusan KTP tidak seperti dulu lagi,” ucapnya.

Adapun alur pelayanan kartu tanda penduduk (Apektanduk) di Disdukcapil Konawe, yakni 1). Mendaftarkan Formulir penerbitan KTP-el dan kelengkapan berkas pada petugas loket pelayanan. 2). Memeriksa dan memverivikasi formulir dan kelengkapan berkas kemudian mencatatkannya dalam buku pelayanan pendaftaran KTP-el

3). Memverivikasi berkas dan memberikan persetujuan cetak, jika data tidak valid akan dikembalikan pada loket pendaftaran untuk di proses ulang sesuai permasalahan yang ditemukan. 4). Mencetak KTP-el sesuai berkas/data yang telah diverivikasi.

5). Memanifest KTP-el yang tercetak lalu disalurkan pada loket penyerahan KTP-el. 6). Menerima KTP-el yang tercetak dan mencatat dalam buku penerimaan kemudian diserahkan kepada masyarakat. 7). Warga atau pemohon menerima Kartu Tanda Penduduk nya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version