FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA BARAT

Usai ‘Digoyang’ Sang Kekasih, Gadis di Mubar ini, Juga Dilecehkan Kakek-kakek

7860
×

Usai ‘Digoyang’ Sang Kekasih, Gadis di Mubar ini, Juga Dilecehkan Kakek-kakek

Sebarkan artikel ini

LAWORO – Jika di Muna ada kabar soal siswi SMP yang ketahuan orang tuaanya usai “digoyang satu ronde” oleh kekasihnya, beda lagi dengan WL (16) warga Desa Guali Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), yang masih pelajar kelas XI di SMA Kusambi.

Gadis yang juga masih kategori dibawah umur ini, ternyata punya kisah yang lebih tragis. Usai disetubuhi sebanyak empat kali oleh AF (19) lelaki pengangguran yang punya hubungan kasih dengannya.

WL juga harus mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh dua orang lanjut usia. Dia adalah seorang Kakek berinisial SH (53) profesi sebagai PNS di Disdikbud dan SN (62), pencatat surat nikah di KUA Kusambi. Mereka semua masih satu kampung.

Cerita itu terbongkar saat WL ketahuan sering dibawa keluar oleh SH. Hingga AF, SH dan SN dilaporkan orang tua WL ke pihak kepolisian, pada Rabu (6/6/2018).

Awalnya, WL menjalin hubungan kekasih bersama AF pada tahun 2017 lalu. Hubungan keduanya begitu mesra hingga nekat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali di rumah AF dalam kurun waktu tiga bulan, yakni September hingga November 2017.

Belum saja cerita cinta mereka berakhir, SH mulai mencoba untuk masuk ke kehidupan pribadi WL.

November 2017, WL yang asyik mengobrol melalui telepon seluler dengan saudaranya di perantauan, SH diam-diam menguping dan mengetahui bahwa WL meminta agar dibelikan handphone (HP).

Niat bejat SH muncul dengan iming-iming akan membelikan WL HP baru. SH mulai memperlakukan korban dengan cara yang tidak senonoh. Hingga HP itu dimilikinya, korban selalu diperlakukan bak ‘kupu-kupu malam’.

Kejadian itu sering dilakukan SH di rumahnya. Bagian sensitif korban digerayangi SH sebanyak empat kali. Dan pada akhirnya, psikologis korban mulai terganggu ketika mendengar ucapan SH yang mengatakan, jika mereka ketahuan sering berduaan maka akan berujung pernikahan bagi keduanya.

Menolak untuk dinikahi pria lansia, WL mulai menjaga jarak dengan SH. Kali ini ia tinggal di rumah SN yang pekerjaannya diketahui sebagai penghulu.

Memasuki tujuh hari bulan suci ramadhan, bukannya hidup WL menjadi tenang, ia malah kembali mendapatkan perlakuan yang sama bejatnya oleh SN. Payudara korban digerayangi dari belakang saat ia sedang bekerja untuk menapis beras.

Karena kaget dan merasa risih, korban pun beranjak pergi dan meninggalkan pekerjaannya itu. Hingga saat itu, jika istri SN keluar rumah, korban pun ikut keluar untuk menghindari perbuatan SN bakal terulang.

Sayangnya, WL kecolongan saat ia hendak dibangunkan sahur oleh SN atas perintah istrinya. Payudaranya kembali diraba. Akibatnya, dia terkaget dan sempat berteriak hingga teriakannya itu terdengar oleh istri SN.

Saat ditanyai istrinya soal teriakan korban, SN menampik dengan alasan ‘hanya ingin membangunkan korban’.

Semua kejadian itu akhirnya terungkap saat masyarakat yang mulai curiga dan menceritakan kepada orang tua korban,  karena melihat WL sering keluar berduaan hingga ke Raha, Kabupaten Muna, oleh SH.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, melalui Kapolsek Kusambi, Iptu La Ondo membenarkan hal itu. Kata dia, ketiga pelaku tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar La Ondo melalui telepon genggamnya, pada Jumat (8/6/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut La Ondo, mereka dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.


Reporter : Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page