NEWS

Usai Dilantik, Penegakan Hukum Pidana Jadi Target Kepala Kejari Konsel

2241
Kepala Kejari Konsel Hj. Herlina Rauf SH. MH

KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – Pasca dilantik pada 23 Agustus 2022 lalu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan (Konsel). Hj Herlina Rauf, mengaku telah punya target serta program dalam menjaga marwa Korps Adhyaksa.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Kasi Datun Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, saat ditemui diruang kerjanya. Rabu, 7 September 2022.

“Salah satu program kami itu, bakal mengutamakan penanganan tindak pidana khusus (Pidsus). Itu yang paling utama, karena disitulah marwah kita,” ungkapnya.

Baca Juga : BBM Naik, DPRD: Jangan Sampai Masyarakat Berpikir Ada Muatan Politik

Meski, kata Herlina, target pidsus yang diberikan sudah terpenuhi. Namun sabung dia, dirinya tetap ingin terus bekerja dalam penanganan kasus pidsus, maupun pidana umum (Pidum).

Tak hanya itu, Sambung Herlina, dirinya juga mengaku bakal giat lagi dalam melakukan pendampingan-pemdampingan, Hukum tata dan usaha Negara kepada unsur yang telah melakukan MoU melalui Datun.

“Kami juga dipacuh oleh pimpinan untuk terus bekerja, kita ketahuai kejaksaan itu terdepan dalam penanganan Pidsus. Olehnya itu, kami diminta untuk tidak terlena dengan capaian itu,” kata dia.

Baca Juga : Berbagai Komunitas Kuliner Turut Andil Ikuti Ekonomi Kreatif di Sultra

Ia menambahkan, salah satu tindak pidana khusus yang sementara berjalan ialah kasus Korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), yang menjerat dua tersangka yakni mantan Kepala SMA Negeri 11 Konsel inisial IS dan oknum guru di SMA 15 inisial MA.

“Terkait masalah korupsi dana bos di SMA 11 Konawe Selatan, sudah sidang. Agendanya pembacaan dakwaan tapi belum eksepsi. Kemungkinan minggu depan, baru panggil saksi. Kalau posisi kasusnya saya lihat ini sudah nyata nyata fatal. Karena terdapat bukti kuat, yang bersangkutan membuat dokumen palsu untuk laporan pertanggung jawaban,” bebernya.

Penulis: Erlin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version