HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Usai Diproses di Makkasar, Adrianus “Pedofil” Pattian Diserahkan ke Polres Kendari

644
×

Usai Diproses di Makkasar, Adrianus “Pedofil” Pattian Diserahkan ke Polres Kendari

Sebarkan artikel ini
Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Surawahadi. Jumat 3/5/2019 Foto : Hendrik B/mediakendari.com/b

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Surawahadi menegaskan, bahwa pelaku pedofilia atas 6 anak di Kota Kendari, Adrianus Pattian bakal diserahkan ke pihak Polres Kendari, Jumat (03/05/2019).

Hal itu ditegaskan Mayjen Surawahadi dalam conferensi pers di Aula Korem 143 HO Kendari, Jumat (03/05/2019) pagi. Menurutnya, pelaku ke Makassar untuk menyelesaikan proses hukum militer.

Menurutnya, pelaku yang juga memiliki masalah dalam kedinasannya di militer sudah dijatuhi hukuman yakni dipecat dan di hukuman 1 tahun sejak 6 April lalu.

“Pelaku masih memiliki utang hukuman kepada kita selama 1 tahun. Dan karena pelaku sudah dipecat sejak 6 April lalu, sehingga pelaku masuk tahanan umum bukan lagi militer,” tegasnya.

Baca Juga :

Setibanya di Kendari, kata Mayjen Surawahadi, pelaku beserta sejumlah berkas akan langsung diserahkan ke Polres Kendari, untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

“Kita akan serahkan berkas-berkas lengkapnya kepada pihak kepolisian dan langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan),” pungkasnya.(a)


You cannot copy content of this page