HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKOLAKAKolaka UtaraNEWSSULTRA

Usai Disetubuhi Bergilir, Wanita di Kolut Ini Dicekik Serta Dipukul Batu Hingga Tewas

1613
Kepolisian Resort Kolaka Utara saat Konferensi Pers, Sabtu (09/03/2019). Kapolres Kolut, AKBP Susilo menunjukan barang bukti pelaku pembunuhan. (Foto : Ady Arman/Mediakendari.com)

Reporter : Ady Arman

Editor : Kang Upi

LASUSUA – Teka teki pembunuhan Sapiah (26), warga Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akhirnya terkuak, setelah dua pelaku berhasil diringkus aparat Kepolisian dari Polres Kolut.

Kedua pelaku yakni benama Feri (26), warga asal Desa Simbula, Kecamatan Katoi, serta Bayu (26), warga Desa Lawadia, Kecamatan Kodeoha.

Kapolres Kolut AKBP Susilo Setiawan Sik mengatakan, Kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mengcekik leher serta memukul kepala korban dengan batu besar hingga tewas.

“Awal mula kejadian, kedua pelaku mengajak korban untuk bertemu. Pada pertemuan itu pelaku Feri mengajak korban berhubungan badan, setelah berhubungan badan dengan Feri, pelaku Bayu juga meminta jatah kepada korban,” kata AKBP Susilo.

Permintaan Bayu ternyata disanggupi korban. Namun korban meminta syarat kepada Feri untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban, dan jika tidak disanggupi korban akan melapor ke Kepala Desa.

Mendengar perkataan korban akan melapor, Lanjut AKBP Susilo, pelaku Feri naik pitam dan langsung mencekik leher korban hingga mengeluarkan darah dari mulut. Dalam keadaan sekarat, pelaku lainnya Bayu menyetubuhi korban.

“Kemudian pelaku Bayu menyetubuhi korban sebanyak satu kali setelah itu kembali mencekik leher korban sampai tak bergerak,” ungkapnya.

Baca Juga :

    Tidak hanya mencekik korban, Bayu juga memukul kepala korban menggunakan batu besar sebanyak dua kali. Setelah korban tewas, kedua pelaku langsung meninggalkan korban dengan kondisi setengah telanjang.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Serta pasal 365 ayat 3 tentang pencurian serta kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

    “Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah batu berukuran besar, pakaian kedua pelaku, pakaian korban, handpone korban serta satu unit sepeda motor Satria FU warna Orange,” pungkasnya. (A)

    You cannot copy content of this page

    You cannot print contents of this website.
    Exit mobile version